Lintassumbar.co.id – Puluhan petani Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat yang menempati hutan produksi mendatangi gedung DPRD Sumatera Barat, Senin (19/4/2021) pagi.
Kedatangan puluhan masyarakat tersebut dipimpin kuasa hukum mereka Guntur Abdurrahman dari LBH Pergerakan, diterima anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat Arkadius Dt. intan Bano dan H.M. Nurnas.
Masyarakat petani Air Bangis melalui kuasa hukumnya menyampaikan agar warga mereka yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian Resort Pasaman Barat, bisa dibatalkan, karena ada solusi lain dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi saat ini.
Guntur mengatakan, jika dilakukan penyelesaian masalah pemukiman di lahan hutan produksi secara hukum pidana, maka diyakini ratusan masyarakat akan masuk penjara, karena sudah puluhan tahun bermukim dan mengelola lahan.
“Kedatangan kami ke DPRD Sumbar ingin meminta dukungan pada wakil rakyat, agar bisa melindungi masyarakat petani yang sudah puluhan tahun bermukim dan mengelola lahan hutan produksi tersebut, dan Alhamdulillah kami mendapat respon yang amat baik dari bapak-bapak dewan,” ungkap Guntur.
Ditambahkannya, ketika sedang melakukan dialog, DPRD Sumbar langsung menghubungi Dinas Kehutanan Sumbar agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui jalur yang lebih humanis, bukan harus melalui jalur hukum.
Sekaitan dengan tuntutan masyarakat penggarap, Arkadius mengatakan sesuai Undang-Undang 11/2020, ada ruang bagaimana masyarakat bisa tetap mengelola lahan saat ini tinggal menunggu aturan yang akan dibuat kementrian LHK.
“Bagi masyarakat yang sudah mengelola bisa diberikan haknya khusu pada pengelolaan lahan sesuai dengan aturan berlaku, saat ini tinggal menunggu keputusan kementrian LHK untuk mengatur tehnisnya,” ulas Arkadius.
Arkadius juga minta pihak dinas Kehutanan segera berkoordinasi pada Kepolisian Daerah Sumatera Barat, agar bisa membatalkan kasus pidana pada masyarakat.
“Kami tadi sudah minta dinas Kehutanan agar berkordinasi pada Polda Sumbar, selanjutnya meminta Polda berkordinasi dengan Polres Pasbar agar bisa melakukan cara lain, buja melalui pemeriksaan pidana, sehingga masyarakat tidak jadi tersangka,” tambah Arkadius lagi.
Aksi damai masyarakat yang berlangsung amat cepat tersebut, menghasilkan beberapa solusi juga merupakan angin segar pada masyarakat, apa lagi disaat bulan penuh hikmah Ramadhan 1442 H.(Jamal)
Komentar