Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Rawan Peredaran Makanan Kadaluarsa, Disdag Turun Tangan

Kamis, 29 April 2021 | 17:19
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Untuk menjamin kelayakan barang yang dikonsumsi warga Kota Padang, Dinas Perdagangan memperketat peredaran makanan dan barang kadaluarsa serta pengawasan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Padang selama bulan Ramadhan 1442 H.

“Kami melakukan pengawasan terhadap bahan berbahaya dan sekaligus protokol kesehatan di beberapa pusat perbelanjaan di Kecamatan Padang Utara dan Padang Timur,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Kamis (29/4/21).

BacaJuga

Kisah Pilu Afrianti, Rumah Hanyut Tak Bersisa

Bawaslu Padang Pariaman Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif, Siap Kawal Pemilu 2029 Bermartabat!

Andree menambahkan, terdapat sanksi pidana dan denda kepada pedagang yang kedapatan menjual barang kadaluarsa. Ini mengacu pada dasar hukum terkait Undang-Undang nomor: 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Berkaitan dengan kadaluarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa, menurut dia sesuai pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, sangat jelas sanksinya.

Bahkan ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, lanjut Yubelius, adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Untuk saksi selain ancaman pidana di atas, menurut dia terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen, Apabila barang tersebut telah dicantumkan tanggal kadaluarsanya namun telah melewati jangka waktu dan masih diperjualbelikan.

Dari hasil pantauan makanan dan barang di sejumlah pusat perbelanjaan, petugas dari Dinas Perdagangan Kota Padang masih menemukan bahan makanan tanpa label serta makanan kaleng yang rusak.

“Masih ditemukan bahan makanan yang tidak ada label terutama pada bahan makanan jamur, bumbu dapur, tempe serta makanan kaleng yang rusak” jelas Andree.

Berdasarkan data, penjualan barang makanan dan minuman selama Ramadhan 1442 H diperkirakan kebutuhan akan meningkat karena melonjaknya permintaan warga saat berbuka puasa sehingga menjadi perhatian Dinas Perdagangan Kota Padang.(Jamal)

Tags: barang kadaluarsaidul fitriPadangRamadhan
ShareTweetSend

Berita Terkait

Afrianti.

Kisah Pilu Afrianti, Rumah Hanyut Tak Bersisa

Sabtu, 29 November 2025 | 20:59

...

Bawaslu Padang Pariaman Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif, Siap Kawal Pemilu 2029 Bermartabat!

Sabtu, 29 November 2025 | 17:22

...

Mabes Polri Kirim 2,5 Ton Logistik untuk Percepat Penanganan Bencana di Sumbar

Sabtu, 29 November 2025 | 17:12

...

Kondisi Memprihatinkan, 700 Rumah Terdampak, Warga Pauh Diminta Tetap Mengungsi

Sabtu, 29 November 2025 | 16:08

...

Pemko Pariaman Turunkan Alat Berat, Atasi Genangan Air

Sabtu, 29 November 2025 | 08:39

...

JKA: Kebijakan Libur Sekolah Tergantung Situasi Padangpariaman

Sabtu, 29 November 2025 | 08:36

...

Bupati Padangpariaman: Kami akan Bantu Maksimal Masyarakat yang Terkena Musibah

Sabtu, 29 November 2025 | 08:30

...

Sinergi Bawaslu dan Pramuka Padang Pariaman: Meningkatkan Pengawasan Pemilu yang Berintegritas

Sabtu, 29 November 2025 | 08:23

...

BERITA TERKINI

Afrianti.

Kisah Pilu Afrianti, Rumah Hanyut Tak Bersisa

Sabtu, 29 November 2025 | 20:59

Bawaslu Padang Pariaman Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif, Siap Kawal Pemilu 2029 Bermartabat!

Sabtu, 29 November 2025 | 17:22

Mabes Polri Kirim 2,5 Ton Logistik untuk Percepat Penanganan Bencana di Sumbar

Sabtu, 29 November 2025 | 17:12

Kondisi Memprihatinkan, 700 Rumah Terdampak, Warga Pauh Diminta Tetap Mengungsi

Sabtu, 29 November 2025 | 16:08

Pemko Pariaman Turunkan Alat Berat, Atasi Genangan Air

Sabtu, 29 November 2025 | 08:39

JKA: Kebijakan Libur Sekolah Tergantung Situasi Padangpariaman

Sabtu, 29 November 2025 | 08:36

Bupati Padangpariaman: Kami akan Bantu Maksimal Masyarakat yang Terkena Musibah

Sabtu, 29 November 2025 | 08:30

Sinergi Bawaslu dan Pramuka Padang Pariaman: Meningkatkan Pengawasan Pemilu yang Berintegritas

Sabtu, 29 November 2025 | 08:23

Banjir Besar Terjang Padang, 5 Warga Meninggal Dunia Termasuk Bayi 3 Bulan

Jumat, 28 November 2025 | 08:30

Ribuan Warga Kota Padang Terdampak dan Terpaksa Mengungsi

Jumat, 28 November 2025 | 08:28

Jembatan Koto Buruk Putus, Bupati Serukan Evakuasi Massal Warga

Jumat, 28 November 2025 | 08:26

Wagub Sumbar Tinjau Lokasi Banjir di Kampuang Gelapung

Kamis, 27 November 2025 | 06:48
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.