Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Rawan Peredaran Makanan Kadaluarsa, Disdag Turun Tangan

Kamis, 29 April 2021 | 17:19
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Untuk menjamin kelayakan barang yang dikonsumsi warga Kota Padang, Dinas Perdagangan memperketat peredaran makanan dan barang kadaluarsa serta pengawasan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Padang selama bulan Ramadhan 1442 H.

“Kami melakukan pengawasan terhadap bahan berbahaya dan sekaligus protokol kesehatan di beberapa pusat perbelanjaan di Kecamatan Padang Utara dan Padang Timur,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Kamis (29/4/21).

BacaJuga

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Andree menambahkan, terdapat sanksi pidana dan denda kepada pedagang yang kedapatan menjual barang kadaluarsa. Ini mengacu pada dasar hukum terkait Undang-Undang nomor: 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Berkaitan dengan kadaluarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa, menurut dia sesuai pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, sangat jelas sanksinya.

Bahkan ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, lanjut Yubelius, adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Untuk saksi selain ancaman pidana di atas, menurut dia terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen, Apabila barang tersebut telah dicantumkan tanggal kadaluarsanya namun telah melewati jangka waktu dan masih diperjualbelikan.

Dari hasil pantauan makanan dan barang di sejumlah pusat perbelanjaan, petugas dari Dinas Perdagangan Kota Padang masih menemukan bahan makanan tanpa label serta makanan kaleng yang rusak.

“Masih ditemukan bahan makanan yang tidak ada label terutama pada bahan makanan jamur, bumbu dapur, tempe serta makanan kaleng yang rusak” jelas Andree.

Berdasarkan data, penjualan barang makanan dan minuman selama Ramadhan 1442 H diperkirakan kebutuhan akan meningkat karena melonjaknya permintaan warga saat berbuka puasa sehingga menjadi perhatian Dinas Perdagangan Kota Padang.(Jamal)

Tags: barang kadaluarsaidul fitriPadangRamadhan
ShareTweetSend

Berita Terkait

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

...

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

...

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

...

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

...

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

...

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21

...

Padangpariaman Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 | 06:32

...

Oplus_0

Perkuat Sinergi, JKA Temui Perantau Piaman di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 | 06:29

...

BERITA TERKINI

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21

Padangpariaman Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 | 06:32
Oplus_0

Perkuat Sinergi, JKA Temui Perantau Piaman di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 | 06:29

Suasana Haru Sertijab Sekda Padangpariaman

Rabu, 8 April 2026 | 06:25

22 WBP Terima Ijazah Paket

Rabu, 8 April 2026 | 06:22

8 Guru Besar Baru Dikukuhkan di UNP, Dorong Inovasi dan Riset

Selasa, 7 April 2026 | 21:16
Rudi jabat tangan dengan Walikota Pariaman Yota Balad usai dilantik.

Sekda Padangpariaman Rudi Rilis Dilantik Jadi “Bendahara” Pemko Pariaman

Selasa, 7 April 2026 | 06:34
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.