Lintassumbar.co.id – Untuk menjamin kelayakan barang yang dikonsumsi warga Kota Padang, Dinas Perdagangan memperketat peredaran makanan dan barang kadaluarsa serta pengawasan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Padang selama bulan Ramadhan 1442 H.
“Kami melakukan pengawasan terhadap bahan berbahaya dan sekaligus protokol kesehatan di beberapa pusat perbelanjaan di Kecamatan Padang Utara dan Padang Timur,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Kamis (29/4/21).
Andree menambahkan, terdapat sanksi pidana dan denda kepada pedagang yang kedapatan menjual barang kadaluarsa. Ini mengacu pada dasar hukum terkait Undang-Undang nomor: 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Berkaitan dengan kadaluarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa, menurut dia sesuai pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, sangat jelas sanksinya.
Bahkan ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, lanjut Yubelius, adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Untuk saksi selain ancaman pidana di atas, menurut dia terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen, Apabila barang tersebut telah dicantumkan tanggal kadaluarsanya namun telah melewati jangka waktu dan masih diperjualbelikan.
Dari hasil pantauan makanan dan barang di sejumlah pusat perbelanjaan, petugas dari Dinas Perdagangan Kota Padang masih menemukan bahan makanan tanpa label serta makanan kaleng yang rusak.
“Masih ditemukan bahan makanan yang tidak ada label terutama pada bahan makanan jamur, bumbu dapur, tempe serta makanan kaleng yang rusak” jelas Andree.
Berdasarkan data, penjualan barang makanan dan minuman selama Ramadhan 1442 H diperkirakan kebutuhan akan meningkat karena melonjaknya permintaan warga saat berbuka puasa sehingga menjadi perhatian Dinas Perdagangan Kota Padang.(Jamal)
Komentar