Lintassumbar.co.id – Dua warung makan di kawasan By Pass, Kecamatan Lubuk Begalung kedapatan buka sebelum jam ditetapkan, Minggu (18/4/2021).
Satpol PP Kota Padang yang mendapatkan laporan dari warga sekitar langsung menuju lokasi.
Di lokasi personel Satpol PP Kota Padang mendapati warung makan yang sudah memajang lauk pauk di etalase warung. Pemilik mengaku lauk dipajang untuk makanan berbuka puasa.
“Ini persediaan untuk dijual nanti sore pak,” ujar seorang pemilik kepada Satpol PP.
Kepala Bidang (Kabid) P3D Satpol PP Bambang Suprianto mengingatkan pemilik warung untuk tidak buka pada siang hari dan menghormati umat Islam yang sedang berpuasa dan dapat mengganggu ketertiban serta kenyamanan umat Islam dalam berpuasa.
“Silahkan berjualan, tetapi sesuai waktu yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota,” ujar Bambang.
Terpisah Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengimbau kepada seluruh pedagang untuk berjualan sesuai waktu yang sudah ditentukan dalam SE Walikota Padang yang membolehkan warung makan berjualan mulai pukul 16.00 WIB.
“Pemerintah Kota Padang juga telah mengatur tentang kegiatan rumah makan selama bulan puasa, jangan sampai nanti melakukan kegiatan sehingga bisa dilakukan penindakan sesuai poin yang ada dalam Surat Edaran Walikota,” jelas Alfiadi.
Ditegaskan Alfiadi, pihaknya akan terus menyisir Kota Padang untuk melakukan pengawasan terhadap warung makan yang buka di siang hari agar tidak mengganggu ummat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa ramadhan.(Jamal)