Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

125 Orang di Padang Didenda Admistrasi karena Tidak Pakai Masker

Minggu, 9 Mei 2021 | 11:20
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Sebanyak 125 orang pelanggar Prokes terjaring pada operasi yustisi yang digelar oleh tim gabungan, Satpol PP bersama Polresta Padang dan TNI, Sabtu hingga Minggu dini hari (9/5) 2021.

Mereka terjaring karena didapati tidak menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19. Padahal dalam Perda Kota Padang Nomor 1 tahun 2021 telah di atur Tentang perubahan Prilaku yaitu Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB) dimasa pandemi Covid-19. Bahwa diwajibkan setiap orang disiplin untuk menerapkan 3 M, memakai masker, mengatur jarak, dan sering sering mencuci tangan.

BacaJuga

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Langkah tegas untuk menekan angka penularan virus tersebut Walikota juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai upaya pengendalian Covid-19 di Kota Padang, karena diketahui dalam dua pekan terakhir ini di Padang positif Covid-19 meningkat draktis.

Surat edaran Walikota mengatur setiap orang menggunakan masker dan kepada pelaku usaha hanya diperbolehkan buka sampai pukul 22.00.WIB. Jika setiap orang dan badan usaha didapati melanggar maka akan didenda serta disanksi sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021.

Operasi yustisi yang digelar pada Sabtu malam kembali mendapati sejumlah tempat kuliner malam dan sarana hiburan lainya didapati banyak pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan, langkah tegas petugas terpaksa mereka harus diangkut ke kantor Polresta untuk dilakukan tes Rapit antigen serta diinput ke dalam aplikasi Sistim Pelanggaran Perda (Sipelada)

“Dalam operasi yustisi hari ini kurang lebih 125 orang pelanggar di denda admistrasi,” ucap Alfiadi .

Sesuai aturan bahwa khusus pelanggar masker terjaring petugas maka akan didenda 100.000, dan bila terjaring lagi orang yg sama karena kita memanfaatkan aplikasi Sipelada , maka denda lebih berat denda 250 ribu atau kurungan dua hari

Terkait dengan operasi yang di gelar oleh Tim gabungan, Kasat Pol PP mehimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap terapkan perubahan Prilaku di masa pandemi ini, dan minta kepada semuanya menerapkan Protokol kesehatan guna mencegah dan memutus penularan Covid-19 di Kota Padang.

“Mari bersama-sama dan tolong bantu pemerintah untuk memutus penularan dengan disiplin dan penuh kesadaran masyarakat untuk menerapkan Prokes,” tutupnya.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

...

BERITA TERKINI

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55

251 Calon Jamaah Haji Padangpariaman Menuju Tanah Suci

Kamis, 30 April 2026 | 17:52
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.