Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

125 Orang di Padang Didenda Admistrasi karena Tidak Pakai Masker

Minggu, 9 Mei 2021 | 11:20
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Sebanyak 125 orang pelanggar Prokes terjaring pada operasi yustisi yang digelar oleh tim gabungan, Satpol PP bersama Polresta Padang dan TNI, Sabtu hingga Minggu dini hari (9/5) 2021.

Mereka terjaring karena didapati tidak menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19. Padahal dalam Perda Kota Padang Nomor 1 tahun 2021 telah di atur Tentang perubahan Prilaku yaitu Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB) dimasa pandemi Covid-19. Bahwa diwajibkan setiap orang disiplin untuk menerapkan 3 M, memakai masker, mengatur jarak, dan sering sering mencuci tangan.

BacaJuga

JKA Apresiasi Nobar Piala Dunia

JKA Minta Kementerian Haji Percepat Pengembangan Asrama Haji di Padangpariaman

Langkah tegas untuk menekan angka penularan virus tersebut Walikota juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai upaya pengendalian Covid-19 di Kota Padang, karena diketahui dalam dua pekan terakhir ini di Padang positif Covid-19 meningkat draktis.

Surat edaran Walikota mengatur setiap orang menggunakan masker dan kepada pelaku usaha hanya diperbolehkan buka sampai pukul 22.00.WIB. Jika setiap orang dan badan usaha didapati melanggar maka akan didenda serta disanksi sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021.

Operasi yustisi yang digelar pada Sabtu malam kembali mendapati sejumlah tempat kuliner malam dan sarana hiburan lainya didapati banyak pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan, langkah tegas petugas terpaksa mereka harus diangkut ke kantor Polresta untuk dilakukan tes Rapit antigen serta diinput ke dalam aplikasi Sistim Pelanggaran Perda (Sipelada)

“Dalam operasi yustisi hari ini kurang lebih 125 orang pelanggar di denda admistrasi,” ucap Alfiadi .

Sesuai aturan bahwa khusus pelanggar masker terjaring petugas maka akan didenda 100.000, dan bila terjaring lagi orang yg sama karena kita memanfaatkan aplikasi Sipelada , maka denda lebih berat denda 250 ribu atau kurungan dua hari

Terkait dengan operasi yang di gelar oleh Tim gabungan, Kasat Pol PP mehimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap terapkan perubahan Prilaku di masa pandemi ini, dan minta kepada semuanya menerapkan Protokol kesehatan guna mencegah dan memutus penularan Covid-19 di Kota Padang.

“Mari bersama-sama dan tolong bantu pemerintah untuk memutus penularan dengan disiplin dan penuh kesadaran masyarakat untuk menerapkan Prokes,” tutupnya.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

JKA Apresiasi Nobar Piala Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:32

...

JKA Minta Kementerian Haji Percepat Pengembangan Asrama Haji di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:28

...

9.938 KPM Di Kota Pariaman Sudah Menerima Bantuan

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:26

...

Yota Balad Apresiasi OLC Gelar Musik Katumbak dan Teh Talua Gratis

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:23

...

𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚 𝐊𝐓𝐑 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐬𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:21

...

𝐖𝐚𝐤𝐢𝐥 𝐖𝐚𝐥𝐢𝐤𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐋𝐞𝐩𝐚𝐬 𝟏𝟒 𝐀𝐭𝐥𝐞𝐭 𝐔-𝟏𝟗 𝐏𝐁𝐕𝐒𝐈 𝐤𝐞 𝐊𝐞𝐣𝐮𝐫𝐩𝐫𝐨𝐯 𝐒𝐮𝐦𝐛𝐚𝐫

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:18

...

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Disetujui DPRD Padangpariaman

Senin, 29 Juni 2026 | 07:19

...

Bupati Padangpariaman Pastikan Pilwana Berjalan Aman

Senin, 29 Juni 2026 | 07:17

...

BERITA TERKINI

JKA Apresiasi Nobar Piala Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:32

JKA Minta Kementerian Haji Percepat Pengembangan Asrama Haji di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:28

9.938 KPM Di Kota Pariaman Sudah Menerima Bantuan

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:26

Yota Balad Apresiasi OLC Gelar Musik Katumbak dan Teh Talua Gratis

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:23

𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚 𝐊𝐓𝐑 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐬𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:21

𝐖𝐚𝐤𝐢𝐥 𝐖𝐚𝐥𝐢𝐤𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐋𝐞𝐩𝐚𝐬 𝟏𝟒 𝐀𝐭𝐥𝐞𝐭 𝐔-𝟏𝟗 𝐏𝐁𝐕𝐒𝐈 𝐤𝐞 𝐊𝐞𝐣𝐮𝐫𝐩𝐫𝐨𝐯 𝐒𝐮𝐦𝐛𝐚𝐫

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:18

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Disetujui DPRD Padangpariaman

Senin, 29 Juni 2026 | 07:19

Bupati Padangpariaman Pastikan Pilwana Berjalan Aman

Senin, 29 Juni 2026 | 07:17

Pantau Pilwana Padangpariaman, Rahmat Hidayat: Siapapun yang Terpilih Harus Didukung

Senin, 29 Juni 2026 | 07:12

Pemkab Padangpariaman akan Gelar CFD 18 Juli

Senin, 29 Juni 2026 | 07:04

𝐀𝐅𝐈 𝐈𝐤𝐮𝐭 𝐑𝐚𝐦𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐬𝐨𝐧𝐚 𝐇𝐨𝐲𝐚𝐤 𝐓𝐚𝐛𝐮𝐢𝐤 𝐏𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟔

Senin, 29 Juni 2026 | 06:59

Tabuik Naiak Pangkek Diramaikan Oleh Ribuan Pengunjung

Senin, 29 Juni 2026 | 06:57
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.