Lintassumbar.co.id – Dinas Perdagangan Kota Padang memanggil belasan pemilik toko dan pusat perbelanjaan di Kota Padang. Disdag meminta komitmen mereka menjalankan protokol kesehatan yang ketat agar tidak muncul klaster pusat perbelanjaan.
“Mereka semua sepakat sama-sama menjaga protokol covid dengan maksimal. Kita juga sudah melakukan pengawasan selama dua sampai tiga hari ini di pusat-pusat perbelanjaan,” kata Andree (10/5/21).
Menurut Andree, kerumunan di pusat-pusat perbelanjaan tidak bisa dihindari, namun para pengusaha harus membatasi jumlah pengunjungdan juga mengatur jarak masing-masing pengunjung.
Selain itu pengunjung diwajibkan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan serta tetap menggunakan masker saat berada di pusat perbelanjaan sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona di Kota Padang.
“Kerumunan pasti ada, tapi pakai masker dan jaga jaraknya yang kita minta dan kerumunannya kita kurangi lah,” tegas Andree.
Dijelaskan Andree, jika Kota Padang yang saat ini berada di zona orange atau resiko penyebaran Covid-19 kategori sedang menjadi zona merah atau resiko penularan tinggi maka jam operasional pusat-pusat perbelanjaan akan dipangkas.
“Kalau sampai ke zona merah, jam operasional akan dipangkas. Kalau meingkat terus maka akan ditutup,” imbuhnya.
Meski para pemilik toko, mall dan mini market sudah menyetujui permintaan dinas Perdagangan Kota Padang untuk menjalankan protokol kesehatan ketat namun Pemko Padang disebutkan Andree tetap akan melakukan pengawasan dan menindak pengunjung yang melanggat prokes.
“Penegakan Perda akan dilakukan oleh Satpol PP dan juga aparat kepolisian melalui operasi yustisi” pugkasnya.(Jamal)