Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Kota Pariaman Siap Terapkan OSS Terbaru

Sabtu, 29 Mei 2021 | 06:54
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Menyikapi Undang – Undang Cipta Kerja dan turunannya, Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PTSP Naker) siap menerapkan Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik versi terbaru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas PTSP Naker Alfian Harun usai mengikuti rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Investasi /Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melalui Video Conference (Vicon) di ruang rapat Walikota Pariaman, Jum’at (28/8).

BacaJuga

135 Peserta Ikuti Kegiatan MTQ Musholla Muhajirin Koto Kaciak Desa Pauh Timur

Kota Pariaman Terima 609 Program BSPS dari Kementerian PKP

“Pada prinsipnya Pemko Pariaman akan selalu siap menerapkan OSS versi terbaru yang diterapkan Kementerian Investasi. Selama ini kita telah menggunakan sistem OSS yang lama dalam melayani perizinan. Namun apabila Kementerian Investasi meluncurkan sistem OSS versi terbaru untuk lebih memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan beruzaha, kita juga akan siap dengan hal itu,” ungkapnya.

Kota Pariaman adalah satu – satunya kota di Indonesia yang telah menggunakan OSS. Ha itu terlaksanan seiring berdirinya Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Pariaman. Kota Pariaman sudah membentuk struktur organisasi yang mendukung pelayanan perizinan terpadu satu pintu sesuai dengan acuan yang diberikan.

Terkait OSS versi terbaru atau perbaikan dari OSS yang lama, Kota Pariaman akan terus ikuti perkembangan dan informasi dari Kemendagri.

“Sistem ini akan lebih memudahkan masyarakat dalam berurusan. Apabila masyarakat nantinya tidak bisa mengakses pada android, Dinas PTSP Naker siap membatu langsung dengan cara masyakarat mendatangi MPP. Petugas MPP akan melayani masyarakat sampai urusannya selesai,” tambahnya.

Sementara Menteri Investasi /Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan Pemerintah Daerah wajib menggunakan sistem OSS dalam pelayanan Perizinan Berusaha. Sistem OSS dibagi ke dalam 3 Subsistem, yaitu: Subsistem Pelayanan Informasi, Subsistem Perizinan Berusaha dan Subsistem Pengawasan OSS.

“Gubernur atau bupati/walikota mendelegasikan kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota kepada Kepala DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota. Pemerintah daerah dapat mengembangkan sistem internal sebagai pendukung dalam melakukan verifikasi Perizinan Berusaha(OSS) seperti pemenuhan persyaratan atau pembayaran retribusi daerah sesuai dengan standar yang ditetapkan PemerintahPusat,” ungkapnya. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

135 Peserta Ikuti Kegiatan MTQ Musholla Muhajirin Koto Kaciak Desa Pauh Timur

Senin, 31 Agustus 2026 | 15:17

...

Kota Pariaman Terima 609 Program BSPS dari Kementerian PKP

Senin, 31 Agustus 2026 | 15:13

...

Walikota dan Danrem Pererat Silaturahmi melalui Tenis

Senin, 31 Agustus 2026 | 15:03

...

Ratusan Pelari Ramaikan Nan Caredek Marathon 10K Chapter 2 di Desa Balai Naras

Senin, 31 Agustus 2026 | 15:00

...

SCF 2026 Ditutup, BI Catat Transaksi UMKM Tembus Rp2 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 | 12:57

...

Musala An Nur di Padang Diresmikan, Dibangun Kembali Usai Hanyut Diterjang Banjir Bandang

Senin, 31 Agustus 2026 | 12:56

...

Turnamen U-13 Piala Wali Kota Padang 2026 Diikuti 24 Tim, Jadi Ajang Cari Bibit Muda

Senin, 31 Agustus 2026 | 12:54

...

Kapolresta Padang Bentuk Tim Patroli Presisi, Jaga Kota 24 Jam

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:53

...

BERITA TERKINI

135 Peserta Ikuti Kegiatan MTQ Musholla Muhajirin Koto Kaciak Desa Pauh Timur

Senin, 31 Agustus 2026 | 15:17

Kota Pariaman Terima 609 Program BSPS dari Kementerian PKP

Senin, 31 Agustus 2026 | 15:13

Walikota dan Danrem Pererat Silaturahmi melalui Tenis

Senin, 31 Agustus 2026 | 15:03

Ratusan Pelari Ramaikan Nan Caredek Marathon 10K Chapter 2 di Desa Balai Naras

Senin, 31 Agustus 2026 | 15:00

SCF 2026 Ditutup, BI Catat Transaksi UMKM Tembus Rp2 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 | 12:57

Musala An Nur di Padang Diresmikan, Dibangun Kembali Usai Hanyut Diterjang Banjir Bandang

Senin, 31 Agustus 2026 | 12:56

Turnamen U-13 Piala Wali Kota Padang 2026 Diikuti 24 Tim, Jadi Ajang Cari Bibit Muda

Senin, 31 Agustus 2026 | 12:54

Kapolresta Padang Bentuk Tim Patroli Presisi, Jaga Kota 24 Jam

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:53

Gebyar Pajak Sumbar, Jurus Baru Dongkrak Kesadaran Warga Bayar Pajak

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:50

Fadly Amran Dorong Kolaborasi Pendidikan Internasional di Padang

Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:31

Aksi Mahasiswa UIN IB di Kejati Sumbar Memanas, Massa Saling Dorong dengan Polisi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:29

Lomba Mural di Mata Air Padang, Dinding Tak Terawat Disulap Jadi Media Promosi Wisata

Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:26
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.