Lintassumbar.co.id – Terhitung sejak Sabtu (1/5), Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pariaman mulai memberlakukan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Bidang Pendispilinan Penegakkan Hukum Tim Gugus Tugas Covid – 19 Kota Pariaman yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Elfis Chandra.
“Tadi malam kita terakhir melakukan sosialisasi. Sosialisasi kita lakukan selama 3 (tiga) hari, pertama di pasar Rakyat Kota Pariaman, pasar Kuraitaji Kota Pariaman dan pengunjung cafe. Hari ini kita akan menindak masyarakat yang melanggar prokes,” ungkapnya, Sabtu (1/5).
Elfis mengatakan ancaman Covid-19 masih sangat tinggi walaupun saat ini Kota Pariaman berada pada zona kuning. Hal itulah yang menyebabkan Tim Satgas Covid -19 kembali melakukan sosialisasi dan selanjutnya memberikan sanksi kepada para pelanggar. Ini merupakan salah satu jalan untuk menghambat perkembangan covid tersebut.
“Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar prokes adalah administrasi denda atau sanksi kerja sosial. Bagi pelaku usaha apabila telah melakukan pelanggaran lebih dua kali, maka kemungkinan usaha tersebut bisa ditutup. Sanksi kurunganpun bisa kita lakukan apabila sudah lebih tiga kali melanggar,” tambahnya.
Pemerintah Kota Pariaman telah mengeluarkan aturan Tim Gugus Tugas Covid – 19 Kota Pariaman. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Daerah No.6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan Peraturan Walikota No. 48 Tahun 2020 tentang pentujuk teknis Perda No. 6 Tahun 2020.
Penindakan sanksi bagi pelanggar prokes akan melibatkan gabungan Tim Satgas covid- 19 mulai dari Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, BPBD, Dinas kesehatan, TNI dan Polri.(dewi lestari)
Komentar