Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Sasar Pengunjung Cafe, Satgas Covid-19 Pariaman Mulai Tindak Pelanggaran Prokes

Minggu, 2 Mei 2021 | 01:43
Petugas Pol PP menegur pengunjung cafe.

Petugas Pol PP menegur pengunjung cafe.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Terhitung sejak Sabtu (1/5), Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pariaman mulai memberlakukan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Bidang Pendispilinan Penegakkan Hukum Tim Gugus Tugas Covid – 19 Kota Pariaman yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Elfis Chandra.

BacaJuga

Pemprov Sumbar Gugat Amar Putusan KI ke PTUN

Enam Bulan Diburu, Pelaku Curanmor Yamaha NMAX Akhirnya Ditangkap Polres Dharmasraya

“Tadi malam kita terakhir melakukan sosialisasi. Sosialisasi kita lakukan selama 3 (tiga) hari, pertama di pasar Rakyat Kota Pariaman, pasar Kuraitaji Kota Pariaman dan pengunjung cafe. Hari ini kita akan menindak masyarakat yang melanggar prokes,” ungkapnya, Sabtu (1/5).

Elfis mengatakan ancaman Covid-19 masih sangat tinggi walaupun saat ini Kota Pariaman berada pada zona kuning. Hal itulah yang menyebabkan Tim Satgas Covid -19 kembali melakukan sosialisasi dan selanjutnya memberikan sanksi kepada para pelanggar. Ini merupakan salah satu jalan untuk menghambat perkembangan covid tersebut.

“Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar prokes adalah administrasi denda atau sanksi kerja sosial. Bagi pelaku usaha apabila telah melakukan pelanggaran lebih dua kali, maka kemungkinan usaha tersebut bisa ditutup. Sanksi kurunganpun bisa kita lakukan apabila sudah lebih tiga kali melanggar,” tambahnya.

Pemerintah Kota Pariaman telah mengeluarkan aturan Tim Gugus Tugas Covid – 19 Kota Pariaman. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Daerah No.6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan Peraturan Walikota No. 48 Tahun 2020 tentang pentujuk teknis Perda No. 6 Tahun 2020.

Penindakan sanksi bagi pelanggar prokes akan melibatkan gabungan Tim Satgas covid- 19 mulai dari Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, BPBD, Dinas kesehatan, TNI dan Polri.(dewi lestari)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Pj Sekda Sumbar, Yozarwardi Usama Putra.

Pemprov Sumbar Gugat Amar Putusan KI ke PTUN

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:52

...

Enam Bulan Diburu, Pelaku Curanmor Yamaha NMAX Akhirnya Ditangkap Polres Dharmasraya

Senin, 12 Mei 2025 | 06:45

...

Perkenalkan Juadah Melalui Festival, Bupati Padangpariaman Hadirkan Wamen UMKM

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:06

...

Nita Azis Dukung Festival Juadah sebagai bagian dari Padang Pariaman Menuju 100 Festival

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:03

...

Rekrutmen Calon Anggota Forum Anak Kabupaten Padang Pariaman Memasuki Tahapan Wawancara

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:00

...

Ade Rezki Pratama Gelar Sosialisasi Program JKN BPJS Kesehatan di Pariaman

Minggu, 11 Mei 2025 | 06:01

...

Munas VII APEKSI, Walikota Surabaya Eri Cahyadi kembali Pimpin APEKSI

Minggu, 11 Mei 2025 | 05:57

...

John Kenedy Aziz.

Bupati Padangpariaman Tegaskan Hiburan Malam Tidak Boleh Melewati Pukul 23.30 WIB

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:07

...

BERITA TERKINI

Pj Sekda Sumbar, Yozarwardi Usama Putra.

Pemprov Sumbar Gugat Amar Putusan KI ke PTUN

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:52

Enam Bulan Diburu, Pelaku Curanmor Yamaha NMAX Akhirnya Ditangkap Polres Dharmasraya

Senin, 12 Mei 2025 | 06:45

Perkenalkan Juadah Melalui Festival, Bupati Padangpariaman Hadirkan Wamen UMKM

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:06

Nita Azis Dukung Festival Juadah sebagai bagian dari Padang Pariaman Menuju 100 Festival

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:03

Rekrutmen Calon Anggota Forum Anak Kabupaten Padang Pariaman Memasuki Tahapan Wawancara

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:00

Ade Rezki Pratama Gelar Sosialisasi Program JKN BPJS Kesehatan di Pariaman

Minggu, 11 Mei 2025 | 06:01

Munas VII APEKSI, Walikota Surabaya Eri Cahyadi kembali Pimpin APEKSI

Minggu, 11 Mei 2025 | 05:57
John Kenedy Aziz.

Bupati Padangpariaman Tegaskan Hiburan Malam Tidak Boleh Melewati Pukul 23.30 WIB

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:07

Bupati Padangpariaman Minta Wali Nagari Peka Terhadap Persoalan Sosial Masyarakat

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:02

Sambut Kepala BNPB, JKA Tinjau Beberapa Titik Lokasi di Padang Pariaman

Sabtu, 10 Mei 2025 | 06:55

Kementerian PUPR Lakukan Visitasi Lokasi Sekolah Rakyat di Padang Pariaman

Sabtu, 10 Mei 2025 | 06:44

Kegigihan JKA Mulai Membuahkan Hasil, Kepala BNPB Kunjungi Padang Pariaman

Sabtu, 10 Mei 2025 | 06:36
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.