Lintassumbar.co.id – Kepala Pelaksana Badan Penanggunalangan Bencana Daerah (BPBD), Azman, dilantik sebagai Penjabat Sementara (PJs) Kepala Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara menggantikan Masri yang habis masa jabatannya sebagai Kepala Desa.
Pelantikan dilakukan di Aula Kantor Desa Naras I, Selasa (29/6/2021), oleh Camat Pariaman Utara, Ahadi Nugraha dan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Camat Pariaman Utara, Ahadi Nugraha, mengatakan Penjabat Sementara kepala desa mempunyai tugas pokok, fungsi dan wewenang sama dengan Kepala Desa.
“Sebagai penjabat kepala desa, penjabat kepala desa sebagai unsur yang sangat penting di pemerintahan dan juga kepala Desa adalah unsur yg paling dekat dengan masyarakat artinya seluruh penyelenggaraan pemerintahan Desa harus disesuaikan kembali dengan kearifan lokal yg ada di Desa Naras I baik pengelolaan keuangan Desa maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Ahadi.
Ia juga meminta penjabat kepala desa harus selalu berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi.
“Selamat kepada Bapak Azman atas amanah dan tugas tambahannya sebagai Penjabat Kepala Desa Padang Naras I, semoga amanah. Dan untuk Sdr. Masri atas nama Pemko Pariaman saya ucapkan terima kasih atas tugas dan tanggung jawabnya dalam enam tahun jabatan sebagai kepala desa,” ujar Ahadi mengakhiri.(Fadli)
Komentar