Lintassumbar.co.id – Bupati Suhatri Bur menjamin akan memberikan kemudahan kepada investor yang berminat membangun usaha tambak udang asal memenuhi syarat.
“Kita komitmen untuk membuat perizinan yang mudah dan melayani adalah tanggung jawab kita asalkan sesuai RTRW daerah,” ungkap Suhatri Bur saat rakor dengan pemerintah provinsi, Selasa, 29/6.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri mengatakan Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri KP No 49 Tahun 2014, yang pada ayat 9 pasal 15 menyebutkan, ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan SIUP dan SIKPI menjadi kewenangan bupati/walikota diatur dengan Perda.
“Lalu pada pasal 13 Permen KKP ini disebutkan, kewajiban memiliki SIUP dikecualikan bagi pembudidaya kecil dengan luas lahan tidak lebih 5 ha,” sambung Yosmeri.
Yosmeri selanjutnya mengatakan sesuai dengan Perpres 3 Tahun 2017 Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Ditambah pula instruksi Mendagri nomor 523/4534/ SJ tertanggal 10 Agustus 2020 yang menginstruksikan seluruh gubernur mendukung pengembangan tambak udang dan peningkatan kenyamanan berusaha budidaya udang. (*)
Komentar