Lintassumbar.co.id – Pemerintah Kota Pariaman menggelar razia protokol kesehatan dan pengawasan penggunaan masker di depan kantor Balaikota Pariaman, Senin (7/6/2021).
Tim Satgas terdiri dari personil Polres Pariaman, Kodim 0308 Pariaman, Satpol PP dan Damkar dan BPBD Kota Pariaman lakukan penertiban terhadap pengendara bermotor yang melintas di depan kantor Balaikota.
Alhasil, puluhan pengendara kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor tidak memakai masker sehingga dilakukan penindakan berupa sanksi sosial.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Elfis Chandra mengatakan pihaknya tetap mewanti-wanti masyarakat supaya tidak terjadi lagi lonjakan kasus covid.
Elfis mengatakan, ancaman Covid-19 di Sumatra Barat umumnya Kota Pariaman khususnya masih sangat tinggi walaupun saat ini Kota Pariaman berada pada zona kuning. Hal itulah yang menyebabkan Tim Satgas Covid -19 kembali melakukan sosialisasi dan selanjutnya memberikan sanksi kepada para pelanggar.
Adapun sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes adalah administrasi denda atau sanksi kerja sosial.
“Bagi pelaku usaha apabila telah melakukan pelanggaran lebih dua kali, maka usaha tersebut bisa ditutup. Sanksi kurungan juga bisa kita lakukan apabila sudah lebih tiga kali melanggar,” pungkasnya.(Fadli)
Komentar