Lintassumbar.co.id – Sejak awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang, pusat-pusat perbelanjaan seperti mall, pasar raya serta pasar-pasar satelit mendapat penjagaan dari personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar mengatakan penempatan personel di lokasi kerumunan dilakukan untuk melakukan pengawasan kepada masyarakat di 4 Mall dan 9 pasar tradisional untuk menekan penyebaran kasus corona di Kota Padang.
“Sesuai dengan Instruksi Mendagri, dilakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dari para pengunjung di pusat perbelanjaan,” ungkap Andree, Kamis (15/7/21).
Andree berharap masyarakat Kota Padang yang melakukan aktivitas di pusat-pusat perbelanjaan untuk dapat mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak, agar dapat menekan laju penyebaran Covid-19.
Jika kedapatan oleh petugas di lapangan pengunjung melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, pelanggar akan dibawa ke Polresta Padang.
Mereka yang tidak mentaati aturan PPKM Darurat akan dijatuhi sanksi berupa denda Rp100.000-Rp200.000 atau kurungan selama 2 hari sesuai dengan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).(Jamal)
Komentar