Lintassumbar.co.id – Pemerintah Kota Pariaman akhirnya membolehkan masyarakat melaksanakan shalat Idul Adha di masjid. Sebelumnya Pemko Pariaman melarang shalat Idul Adha menyusul penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Pariaman.
“Untuk penyelenggaraan takbiran sampai sholat ied, Pemko tidak menyelenggarakan, karena saat ini kita lagi PPKM, tetapi masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan Sholat Idul Adha di masjid,” ujar Genius Senin (19/7/2021).
Genius mengingatkan agar pengurus atau panitia shalat Idul Adha wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang sangat ketat dan kepada setiap jamaah yang masuk ke masjid diwajibkan mencuci tangan, menjaga jarak, dan selalu memakai masker.
“Kebijakan penyelenggaran shalat Ied di masa PPKM ini untuk melindungi masyarakat Kota Pariaman dari penyebaran Covid-19, dan juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 17 tahun 2021, tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran dan shalat Idul Adha,” tuturnya. (*)