Lintassumbar.co.id – Sejumlah masyarakat yang tergabung Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang (Ampek) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kota Padang, Rabu (18/8/21).
Para demonstran ditemui langsung oleh Wakil Ketua DPRD Padang dari Partai Amanat Nasional (PAN) Amril Amin.
Kepada anggota dewan, mereka meminta DPRD Padang agar menjalankan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket kepada Walikota Padang atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan dalam mengelola pemerintahan.
“Sehingga menyebabkan terjadinya kekacauan dalam tubuh pemerintahan kota Padang yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Kota Padang,” ungkap Reski Frinanda, Kordinator Aksi.
Reski menyebutkan Walikota Padang Hendri Septa telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait dengan penggantian sejumlah pejabat pada tanggal 15 April 2021 lalu.
“Selain itu walikota juga melanggar peraturan pemerintah berdasarkan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah menyurati agar walikota melakukan mutasi sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Kordinator Aksi Reski Frinanda.
Tidak hanya sampai disitu, kesalahan Walikota Padang Hendri Septa dikatakan Reski semakin bertambah dengan penonaktifan Sekda Amasrul, sehingga semakin menimbulkan kekacauan dalam Pemko Padang yang menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
“Apalagi saat ini masyarakat Padang masih begitu terdampak pandemi covid-19, seharusnya walikota bersama perangkat daerah fokus untuk mengatasi situasi pandemi,” pungkasnya.(Jamal)