Lintassumbar.co.id – Sekretaris Daerah Pemko Padang Amasrul mengaku dirinya telah di nonaktifkan oleh Walikota Padang Hendri Septa terhitung mulai hari, Selasa, 3/8.
Dirinya dianggap telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menurutnya sama sekali tidak pernah ia lakukan.
“Saya diperiksa oleh Walikota, saya dituduh melanggar PP 53, malahan saya dinonaktifkan sekarang,” ungkap Amasrul, Selasa, (3/8/21).
Pelanggaran yang dimaksud oleh Walikota Padang Hendri Septa menurut Amasrul terjadi karena ia tidak mau menanda tangani surat-surat administrasi terhadap mutasi pejabat Pratama yang di luar prosedur.
“Saya dianggap salah, saya melanggar PP 53 dan diperiksa oleh adhoc yang diketuai oleh Walikota. Saya dinonaktifkan untuk sementara, demi kepentingan pemeriksaan,” pungkasnya.
Amasrul sendiri mengaku dirinya akan melawan keputusan Walikota yang menonaktifkan dirinya dari jabatan Sekda Kota Padang dengan melayangkan Somasi.(Jamal)