Lintassumbar.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, akhirnya lengser dari tahta setelah sidang paripurna memutuskan pemberhentian dan mengangkat penganti sementara Lucki Efendi dari partai Demokrat.
Pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD turut menyita perhatian publik setelah terjadi kisruh berkepanjangan.
Pemberhentian dan penetapan Plt Ketua terjadi dalam paripurna yang digelar, Senin, (30/8).
Pemberhentian politisi Gerindra dan penetapan pengganti Plt, tertuang dalam Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Solok 189-18-2021 tertanggal 30 Agustus 2021.
Informasi yang didapat 25 anggota DPRD dari 35 anggota hadir dalam paripurna.
Sebalagian anggota dewan yang tidak hadir merupakan anggota dewan yang tegas menentang paripurna pemberhentian karena tidak didukung SK pemberhentian oleh Gubernur yang dinilai cacat hukum karena ada tahapan yang terlampaui.
Sebagaimana diketahui Dodi Hendra merupakan kader Partai Gerindra pemilik suara terbanyak di DPRD Kabupaten Solok hasil Pileg 2019 yang lalu.
Kursi Ketua yang diduduki Dodi Hendra sebelumnya merupakan kursi yang sebelumnya diduduki Jon Firman Pandu Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok.
Jon Firman Pandu meninggalkan kursi panas tersebut sehubungan maju jadi calon Wakil Bupati berpasangan dengan Epyardi Asda.
Pasangan yang diusung partai Gerindra dan PAN tersebut akhirnya melenggang menjadi orang nomor satu di bumi markisa. dengan kemenangan perolehan suara tipis dari rival yang menduduki perolehan suara kedua dari 4 pasang calon yang maju dalam Pilkada tersebut.
Dalam perjuangan memenangkan Asda- Pandu, (sebutan bagi pasangan Epyardi Asda dan Jon Firman Pandu), Dodi Hendra termasuk yang cukup getol berjuang bersama partai dan pendukungnya untuk memenangkan Asda-Pandu.
Namun entah kenapa hubungan yang harmonis antara Bupati dan Ketua DPRD tersebut pecah di tengah jalan. Perbup yang dikeluarkan bupati turut menjadi pemicu keretakan.
Vino Oktavia penasehat hukum Dodi Hendra menyayangkan pemberhentian tanpa didukung SK pemberhentian oleh Gubernur.
Ia menilai pemberhentian terhadap kleinnya cacat hukum dan cendrung membenarkan terjadinya permufakatan jahat. (Ilham)
Komentar