Lintassumbar.co.id – Tim yustisi Pemko Padang kembali mengamankan puluhan remaja di sejumlah cafe di Kota Padang, Sabtu malam, (28/8/2021).
Satpol PP dan pihak Polresta menyasar sejumlah tempat tongkrongan anak muda yang rame pengunjung. Saat petugas datang didapati pengunjungnya tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang mana telah diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2021, tentang pola hidup baru di tengah tengah Pandemi covid-19.
Hingga saat ini Kota Padang masih menerapkan PPKM level IV hingga 6 September mendatang, karena kasus peningkatan penularan masih tidak terkendali. Hal ini berdasarkan keputusan dan aturan pusat agar kota Padang melakukan penerapan PPKM dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam Operasi Yustisi tersebut puluhan remaja itu dibawa ke Mako Polresta Padang kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Padang dalam rangka pembinaan dan pendataan ke sistim pelanggar Perda (Sipelada).
Terkait masih didapati sejumlah tempat yang tidak patuh dengan aturan, Kasat Pol PP Kota Padang sangat perihatin dan memberikan sanksi tegas.
“Remaja- remaja kita seakan tidak peduli dengan aturan yang telah ditetapkan dalam rangka memutus rantai penularan. Sudah lebih dari satu tahun pandemi ini melanda dan juga sudah setiap hari petugas mengingatkan namun masih abai,” ujar Alfiadi.
Lebih lanjut Alfiadi mengajak masyarakat dan juga peran orang tua agar mengontrol anak-anaknya keluar rumah.
“Marilah bersama sama kita menahan diri dengan peduli terhadap Prokes demi kita bersama,” himbau Alfiadi. (Jamal)