Lintassumbar.co.id – Walikota Solok, Zul Elfian melaksanakan presentasi dalam rangka penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penyusunan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD di Ruang Rapat Besar Sekretariat DPRD Kota Solok, Senin (23/8).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok, Nurnisma, serta Wakil Ketua, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma.
Dalam presentasinya, Walikota Solok, Zul Elfian menyampaikan rancangan KUA-PPAS ini memuat rancangan program prioritas Pemko Solok untuk tahun 2022. Rancangan KUA-PPAS ini berdasarkan hasil Musrenbang yang disesuaikan dengan program jangka menengah dan program jangka panjang daerah.
Kebijakan umum APBD pada dasarnya memuat kondisi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.
Sedangkan PPAS disusun untuk menetapkan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program pada masing – masing urusan dan plafon anggaran sementara masing – masing perangkat daerah untuk pendapatan belanja daerah dan belanja program atau kegiatan sesuai dengan tupoksi dan target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sedangkan KUA dan PPAS perubahan APBD disusun untuk mengakomodasi perkembangan yang terjadi dalam tahun anggaran berjalan.
“Pada kesempatan ini Pemerintah Daerah menyampaikan kepada DPRD secara resmi KUA-PPAS tahun 2022 untuk kita bahas dan disepakati secara bersama,” tutur Walikota.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Solok, Nurnisma mengatakan KUA-PPAS Pemko Solok akan segera dibahas secara bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Insya Allah, besok akan segera kita jadwalkan dalam rapat Bamus untuk agenda pembahasan KUA-PPAS bersama DPRD Kota Solok dan Pemko Solok melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“kami berharap anggaran yang dibahas nantinya bisa lebih berkualitas dan tepat sasaran serta bermanfaat secara kongkrit untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (ilham)