Lintassumbar.co.id – Buang sampah sembarangan, delapan orang warga Padang didenda sanksi Tipiring, dalam sidang yang digelar secara virtual di Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, Padang, dipimpin Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Padang, pada Rabu, (15/9/2021) pagi.
Delapan orang itu didenda sesuai tipiring karena telah melanggar Perda Nomor 21 tahun 2012.
Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, terduga mengakui ia benar telah membuang sampah sembarangan dan bersedia membayar denda sesuai sanksi yang diberikan.
Mairizon Kepala DLH Kota Padang yang turut hadir dalam sidang tersebut mengatakan delapan orang warga ini tertangkap basah buang sampah sembarangan.
“Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Pol PP mendapati warga ini membuang sampah di median jalan,” Mairizon Kadis DLH Kota Padang.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang, Alfiadi, mengatakan dalam rangka upaya menciptakan kondisi bersih dan indah, maka perlu upaya penindakan bagi para pelanggar.
“kita berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan, marilah buang sampah pada tempatnya dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, bagi yang kedapatan melanggar akan kita tindak tegas berupa vonis hukuman sanksi bayar denda dan atau kurungan penjara 3 hari,” tegas Alfiadi. (*)