Lintassumbar.co.id – Diduga melakukan pelanggaran Protokol kesehatan (Prokes), dua orang pemilik cafe di kawasan Padang Utara diamankan Satpol PP Padang, Kamis, 9/9.
Mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP di jalan Tan Malaka untuk diproses atas pelanggaran Perda dan Perwako Kota Padang.
Kepala Bidang (Kabid) perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Wardimu, beserta Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur ( SDA) Syafnion dan Kasi Operasional dan Pengendalian (KasiOp) Yudi Haries bersama personil melakukan penyisiran ke sejumlah tempat usaha yang berkerumun di kawasan Padang Utara.
Ada beberapa lokasi didapati adanya pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan penerapan PPKM, serta Perda Kota Padang nomor 1 tahun 2021, tentang pola hidup baru di tengah tengah Pandemi Covid-19.
“Untuk proses lebih lanjut, pengelola akan diberikan teguran dan sanksi sesuai aturan yang berlaku, hal ini juga sudah sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian pelaku usaha dengan pemerintah Kota Padang untuk mematuhi aturan PPKM bila melanggar akan ditindak,” jelas Alfiadi.
Terkait penertiban pelaku usaha ini, Kasat Pol PP Padang Alfiadi mengatakan personilnya tetap intens melakukan pengawasan terhadap pemutusan rantai penularan Covid-19 di wilayah Kota Padang. (Jamal)