Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

PPID Utama Pariaman Matangkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

Selasa, 7 September 2021 | 11:21
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Pariaman matangkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan dengan PPID Pembantu se Kota Pariaman di ruang rapat walikota pariaman, Balaikota Pariaman, Senin (6/9).

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BacaJuga

Bupati Padangpariaman Minta Dukungan DPR RI Bangun Jembatan Sikabu

JKA Hadiri Pelantikan DPW PKDP Kalimantan Timur

“Daftar Informasi Dikecualikan (pasal 17) memiliki konsekuensi sebagai berikut : dapat mengungkapkan kekayaan alam indonesia, dapat menghambat proses penegakan hukum, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara proses penegakan hukum,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman, Hendri yang juga selaku Pembina PPID Utama Kota Pariaman.

Lebih dari itu, lanjut Hendri, konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan ini juga dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri, dapat mengungkapkan isi data autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, dapat mengungkapkan rahasia pribadi (rekam medik), memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan dan informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan undang-undang.

Hendri juga sampaikan, manfaat adanya Daftar Informasi Dikecualikan ini ialah informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian menyangkut konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi dibuka.

“Setelah mempertimbangkan dengan seksama, bahwa dengan menutup informasi tersebut dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar dari pada membukanya,” pungkasnya. (Erwin)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Bupati Padangpariaman Minta Dukungan DPR RI Bangun Jembatan Sikabu

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:49

...

JKA Hadiri Pelantikan DPW PKDP Kalimantan Timur

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:44

...

Rahmat Hidayat: Peran Majelis Taklim Sangat Strategis

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:41

...

269 Jemaah Calon Haji Padang Pariaman Berangkat ke Tanah Suci

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:37

...

Padang Pariaman 100% ODF, Bupati JKA Komitmen Wujudkan Padang Pariaman Sehat

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:33

...

Padang TV Gelar Cerdas Qur’an di Padangpariaman

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:29

...

Ditahan Imbang Persik Kediri 1-1, Semen Padang belum Aman dari Jurang Degradasi

Senin, 19 Mei 2025 | 16:56

...

Pj Sekda Sumbar, Yozarwardi Usama Putra.

Pemprov Sumbar Gugat Amar Putusan KI ke PTUN

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:52

...

BERITA TERKINI

Bupati Padangpariaman Minta Dukungan DPR RI Bangun Jembatan Sikabu

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:49

JKA Hadiri Pelantikan DPW PKDP Kalimantan Timur

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:44

Rahmat Hidayat: Peran Majelis Taklim Sangat Strategis

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:41

269 Jemaah Calon Haji Padang Pariaman Berangkat ke Tanah Suci

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:37

Padang Pariaman 100% ODF, Bupati JKA Komitmen Wujudkan Padang Pariaman Sehat

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:33

Padang TV Gelar Cerdas Qur’an di Padangpariaman

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:29

Ditahan Imbang Persik Kediri 1-1, Semen Padang belum Aman dari Jurang Degradasi

Senin, 19 Mei 2025 | 16:56
Pj Sekda Sumbar, Yozarwardi Usama Putra.

Pemprov Sumbar Gugat Amar Putusan KI ke PTUN

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:52

Enam Bulan Diburu, Pelaku Curanmor Yamaha NMAX Akhirnya Ditangkap Polres Dharmasraya

Senin, 12 Mei 2025 | 06:45

Perkenalkan Juadah Melalui Festival, Bupati Padangpariaman Hadirkan Wamen UMKM

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:06

Nita Azis Dukung Festival Juadah sebagai bagian dari Padang Pariaman Menuju 100 Festival

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:03

Rekrutmen Calon Anggota Forum Anak Kabupaten Padang Pariaman Memasuki Tahapan Wawancara

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:00
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.