Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Kajari Pasbar Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan

Rabu, 3 November 2021 | 20:20
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, pimpin langsung pemusnahkan sejumlah barang bukti hasil sitaan dari 67 perkara tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tahun 2021.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Sat-Narkoba Polres Pasbar, AKP Eriyanto, Kepala BNNK Pasbar, Irwan Effenry dan Dinas Kesehatan, Herman.

BacaJuga

500 Guru MDTA Kota Pariaman Terima Bantuan

109 Pedagang Pasar Pagi dan Basah Pariaman Terima Bantuan

Barang bukti yang dimusnahkan oleh kejari di antaranya berupa, narkotika golongan I jenis (Ganja)seberat 7.838,54 gram, (Sabu) seberat 28,24 gram, pakaian, telepon seluler dan beberapa jenis lainnya.

“Pada hari ini, kita memusnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari-Oktober 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Rabu, 3/11.

Dia menyampaikan, selain perkara kasus narkotika turut dimusnahkan barang bukti dari perkara pencabulan, perjudian, pencurian, penganiayaan dan perkara lainnya.

Pemusnahan ditandai dengan pemblenderan narkotika jenis sabu dan pembakaran barang haram tersebut oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Intelijen Elianto, Kepala Seksi Barang Bukti Firdaus.

Ginanjar mengatakan, pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini dilakukan karena perkara tindak pidananya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach) dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

“Pemusnahan BB ini sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan didalam UU No 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan,” tandasnya.
(ME/UB)

Tags: Kejari PasbarPasaman Barat
ShareTweetSend

Berita Terkait

500 Guru MDTA Kota Pariaman Terima Bantuan

Senin, 12 Januari 2026 | 22:50

...

109 Pedagang Pasar Pagi dan Basah Pariaman Terima Bantuan

Senin, 12 Januari 2026 | 22:48

...

IMBI Sumbar Peduli Bencana, Salurkan Bantuan Rendang kepada Masyarakat Kota Pariaman

Senin, 12 Januari 2026 | 22:46

...

Kerugian Padangpariaman Akibat Bencana Capai Rp.3,65 Triliyun

Senin, 12 Januari 2026 | 16:51

...

Padangpariaman Berikan Penghargaan kepada Relawan Bencana

Senin, 12 Januari 2026 | 16:47

...

Bupati Padangpariaman Nominator Penerima Anugerah dari PWI

Senin, 12 Januari 2026 | 16:39

...

Peringati HUT ke 193, Bupati Padangpariaman Ajak Masyarakat Bangkit

Senin, 12 Januari 2026 | 16:30

...

Musfi Yendra Lahirkan Buku Keterbukaan Informasi Berjudul Transparansi Tiga Arah

Senin, 12 Januari 2026 | 12:04

...

BERITA TERKINI

500 Guru MDTA Kota Pariaman Terima Bantuan

Senin, 12 Januari 2026 | 22:50

109 Pedagang Pasar Pagi dan Basah Pariaman Terima Bantuan

Senin, 12 Januari 2026 | 22:48

IMBI Sumbar Peduli Bencana, Salurkan Bantuan Rendang kepada Masyarakat Kota Pariaman

Senin, 12 Januari 2026 | 22:46

Kerugian Padangpariaman Akibat Bencana Capai Rp.3,65 Triliyun

Senin, 12 Januari 2026 | 16:51

Padangpariaman Berikan Penghargaan kepada Relawan Bencana

Senin, 12 Januari 2026 | 16:47

Bupati Padangpariaman Nominator Penerima Anugerah dari PWI

Senin, 12 Januari 2026 | 16:39

Peringati HUT ke 193, Bupati Padangpariaman Ajak Masyarakat Bangkit

Senin, 12 Januari 2026 | 16:30

Musfi Yendra Lahirkan Buku Keterbukaan Informasi Berjudul Transparansi Tiga Arah

Senin, 12 Januari 2026 | 12:04

Kalah dari Persis Solo, Pelatih Semen Padang Minta Maaf

Minggu, 11 Januari 2026 | 21:57

Satpol PP Padang Tertibkan PKL dan Pungli

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:11

Laporkan Dampak Bencana kepada Gubernur Sumbar, Walikota Pariaman Mohon Bantuan Recovery

Jumat, 9 Januari 2026 | 06:05

Kabau Sirah Ngebut di Bursa Transfer, Striker Asing Baru Segera Datang

Kamis, 8 Januari 2026 | 16:10
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.