Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Kajari Pasbar Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan

Rabu, 3 November 2021 | 20:20
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, pimpin langsung pemusnahkan sejumlah barang bukti hasil sitaan dari 67 perkara tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tahun 2021.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Sat-Narkoba Polres Pasbar, AKP Eriyanto, Kepala BNNK Pasbar, Irwan Effenry dan Dinas Kesehatan, Herman.

BacaJuga

Andre Rosiade Serahkan Bantuan untuk 1.500 Warga Kota Pariaman

Pemko Pariaman Bersama BPOM Sidak Pasar Pabukoan

Barang bukti yang dimusnahkan oleh kejari di antaranya berupa, narkotika golongan I jenis (Ganja)seberat 7.838,54 gram, (Sabu) seberat 28,24 gram, pakaian, telepon seluler dan beberapa jenis lainnya.

“Pada hari ini, kita memusnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari-Oktober 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Rabu, 3/11.

Dia menyampaikan, selain perkara kasus narkotika turut dimusnahkan barang bukti dari perkara pencabulan, perjudian, pencurian, penganiayaan dan perkara lainnya.

Pemusnahan ditandai dengan pemblenderan narkotika jenis sabu dan pembakaran barang haram tersebut oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Intelijen Elianto, Kepala Seksi Barang Bukti Firdaus.

Ginanjar mengatakan, pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini dilakukan karena perkara tindak pidananya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach) dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

“Pemusnahan BB ini sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan didalam UU No 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan,” tandasnya.
(ME/UB)

Tags: Kejari PasbarPasaman Barat
ShareTweetSend

Berita Terkait

Andre Rosiade Serahkan Bantuan untuk 1.500 Warga Kota Pariaman

Kamis, 26 Februari 2026 | 00:04

...

Pemko Pariaman Bersama BPOM Sidak Pasar Pabukoan

Kamis, 26 Februari 2026 | 00:01

...

Pemko Pariaman Kebut Pengerjaan Joging Track GOR Rawang

Rabu, 25 Februari 2026 | 23:58

...

Yota Balad Minta Pemenuhan Kebutuhan SPPG Utamakan dari Kota Pariaman

Rabu, 25 Februari 2026 | 23:55

...

Pemko Pariaman Gelar Dialog Monev Perjanjian Kinerja, Dorong Peningkatan Capaian Kinerja 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 23:53

...

Yota Balad Terima Kunjungan Pangdam XX/TIB dalam Safari Ramadhan

Rabu, 25 Februari 2026 | 23:52

...

Padang Mundur dari Tuan Rumah Bersama Porprov XVI Sumbar 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 23:49

...

Kebakaran Hanguskan 4 Bangunan di Padang Timur

Rabu, 25 Februari 2026 | 23:46

...

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.