Lintassumbar.co.id – Sat-Narkoba Polres Pasaman Barat, membekuk 4 orang pria berinisial, JI'(28), HS'(28),AD'(29), GW'(24) yang diduga melakukakan penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu-sabu dan satu paket kecil ganja kering siap pakai, Senin, 01/11/21.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. M, Aries Purwanto melalui kasat narkoba Polres Pasbar, IPTU. ERI YANTO. SH, mengatakan, penangkapan ke 4 orang tersangka tersebut berawal dari diamankannya seorang pria berinisial ‘JI'(28) dalam perkara pencurian besi salah satu tempat di Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkung Aur Kecamatan Pasaman Kababupaten Pasaman Barat pada hari Senin, 01/11/21.
Di saat tersangka diamankan di kantor Polsek Pasaman, Pasbar, petugas melakukan penggeledahan terhadap barang miliknya dan menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu di dalam dompetnya.
Setelah dilakukan pengembangan akhirnya berhasil diamankan tiga orang tersangka lainnya saat mereka sedang asyik menggunakan narkotika jenis shabu. Bahkan pada tersangka HS'(28) ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak satu paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis ganja kering di dalam kotak rokok.
Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pasaman untuk diserahkan ke Sat_Resnarkoba Polres Pasbar untuk proses penyidikan selanjutnya.
Kasat Resnarkoba, IPTU Eri Yanto, SH, menambahkan barang bukti (BB) yang ditemukan pada TKP I antara lain, tiga paket kecil Narkotika jenis Shabu, satu buah jarum dan satu buah dompet berisi uang tunai Rp. 5000 (lima ribu rupiah).
“Sementara di TKP II pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu paket sedang narkotika jenis shabu, satu paket kecil narkotika jenis ganja kering dua set alat hisap Shabu (bong) yang terbuat dari botol minuman merek Yakult yang masih terpasang kaca pirek dan di dalamnya diduga masih terdapat sisa Shabu, dua buah manchis, satu unit handphone merek Realme C21 warna hitam dan
uang tunai Rp 1.950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) serta uang tunai lima ribu,” ujarnya.
Eri Yanto menambahkan, terhadap empat tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 ttg narkotika, dan atas perbuatannya ke empat tersangka terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(ME/UB)