Lintassumbar.co.id – Sidang perdana sengketa antara penggugat Ketua DPRD Pasaman Barat, Parizal Afni dengan tergugat Partai Gerindra, Pimpinan DPRD dan Erianto diwarnai tidak hadirannya tergugat dua yakni pimpinan DPRD.
Kuasa Hukum Parizal Afni, Abdul Hamid, saat dikonfirmasi, Senin (29/11/21) mengatakan, sidang perdana ini merupakan sidang agenda pemeriksaan kehadiran para pihak dan dilanjut dengan pembacaan gugatan perkara.
“Sidang awal sudah berlangsung, kami sangat menyangkan pimpinan anggota DPRD Pasbar Endra Yama Putra dan Dalius K tidak hadir dalam persidangan,” katanya.
Ia juga menyampaikan kaliennya Parizal Hafni gugat keputusan DPP Partai Gerindra Nomor : 0612/kpts/DPP-Gerindra/2021 tertangal 08 Juni 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan ketua DPRD Pasbar antara Parizal Hafni dengan Erianto.
“Gugatan ini murni gugatan mencari keadilan dan kalien saya sangat mehormati keputusan partai Gerindra, namun proses mencari keadilan tetap kami lakukan,” terangnya.
Ditanya terkait dengan proses SK pengantian ketua DPRD Pasbar oleh Gubernur Sumbar, Abdul Hamid selaku kuasa hukum Parizal Hafni, mengatakan itu murni kewenangan Gubernur Sumbar.
“Sebaiknya kita harus hormati dulu gugatan yang dilayangkan di pengadilan. Karena, kalau nanti SK keluar dan akhirnya dikemudian hari klien saya menang di pengadilan maka klien saya merasa dirugikan,” terangnya.
Ia beharap dengan adanya gugatan perkara di pengadilan Negeri Pasbar, para pemangku kebijakan menghormati dulu proses pengadilan dengan kata lain menunda SK pergantian Ketua DPRD Pasbar sampai putusan pengadilan ingkrah.
Sementara itu, Ketua DPRD Pasaman Barat Parizal Afni mengatakan pada prinsipnya ia sudah mehadiri sidang perdana ini tetapi masih ada pihak tergugat dua yang tidak hadir pada hari ini dan itu sangat krusial.
“Tergugatnya itu sangat krusial, itu menyangkut pimpinan DPRD Pasbar. Pada prinsipnya gugatan kita sudah dibacakan tapi sayang pimpinan DPRD Pasbar Endra Yama Putra dan Dalius K tidak hadir,” sebutnya.
Ia juga menyampaikan, apabila sidang perkara di pengadilan Negeri Pasbar nanti tidak memihak kepada dirinya, ia akan melakukan upaya hukum yang lain, termasuk kasasi di Mahkamah Agung.
“Pada prinsipnya saya sangat mehormati putusan partai, tetapi apabila saya tidak bersalah harapan agar dicabut putusan tersebut,” harapnya.
(ME/Ub)