Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Sidang Gugatan Ketua DPRD Pasaman Barat Tidak Dihadiri Tergugat

Selasa, 30 November 2021 | 08:49
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Sidang perdana sengketa antara penggugat Ketua DPRD Pasaman Barat, Parizal Afni dengan tergugat Partai Gerindra, Pimpinan DPRD dan Erianto diwarnai tidak hadirannya tergugat dua yakni pimpinan DPRD.

Kuasa Hukum Parizal Afni, Abdul Hamid, saat dikonfirmasi, Senin (29/11/21) mengatakan, sidang perdana ini merupakan sidang agenda pemeriksaan kehadiran para pihak dan dilanjut dengan pembacaan gugatan perkara.

BacaJuga

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

“Sidang awal sudah berlangsung, kami sangat menyangkan pimpinan anggota DPRD Pasbar Endra Yama Putra dan Dalius K tidak hadir dalam persidangan,” katanya.

Ia juga menyampaikan kaliennya Parizal Hafni gugat keputusan DPP Partai Gerindra Nomor : 0612/kpts/DPP-Gerindra/2021 tertangal 08 Juni 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan ketua DPRD Pasbar antara Parizal Hafni dengan Erianto.

“Gugatan ini murni gugatan mencari keadilan dan kalien saya sangat mehormati keputusan partai Gerindra, namun proses mencari keadilan tetap kami lakukan,” terangnya.

Ditanya terkait dengan proses SK pengantian ketua DPRD Pasbar oleh Gubernur Sumbar, Abdul Hamid selaku kuasa hukum Parizal Hafni, mengatakan itu murni kewenangan Gubernur Sumbar.

“Sebaiknya kita harus hormati dulu gugatan yang dilayangkan di pengadilan. Karena, kalau nanti SK keluar dan akhirnya dikemudian hari klien saya menang di pengadilan maka klien saya merasa dirugikan,” terangnya.

Ia beharap dengan adanya gugatan perkara di pengadilan Negeri Pasbar, para pemangku kebijakan menghormati dulu proses pengadilan dengan kata lain menunda SK pergantian Ketua DPRD Pasbar sampai putusan pengadilan ingkrah.

Sementara itu, Ketua DPRD Pasaman Barat Parizal Afni mengatakan pada prinsipnya ia sudah mehadiri sidang perdana ini tetapi masih ada pihak tergugat dua yang tidak hadir pada hari ini dan itu sangat krusial.

“Tergugatnya itu sangat krusial, itu menyangkut pimpinan DPRD Pasbar. Pada prinsipnya gugatan kita sudah dibacakan tapi sayang pimpinan DPRD Pasbar Endra Yama Putra dan Dalius K tidak hadir,” sebutnya.

Ia juga menyampaikan, apabila sidang perkara di pengadilan Negeri Pasbar nanti tidak memihak kepada dirinya, ia akan melakukan upaya hukum yang lain, termasuk kasasi di Mahkamah Agung.

“Pada prinsipnya saya sangat mehormati putusan partai, tetapi apabila saya tidak bersalah harapan agar dicabut putusan tersebut,” harapnya.
(ME/Ub)

ShareTweetSend

Berita Terkait

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

...

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

Selasa, 21 April 2026 | 17:15

...

JKA: Ketegasan Pimpinan Kunci Sukses Organisasi Pemerintah

Senin, 20 April 2026 | 18:54

...

Oplus_0

Padangpariaman Siap Tata kembali Kawasan Wisata Green Talao Park

Senin, 20 April 2026 | 18:45

...

Padangpariaman Percepat Pemulihan Lahan Pasca Bencana

Senin, 20 April 2026 | 18:39

...

12 Calon Mahasiswa Asal Pariaman Ikuti Seleksi PUB PASIM

Senin, 20 April 2026 | 18:33

...

Harlah ke-66 PMII, Wako Pariaman Minta kader PMII Jadi Garda Terdepan Jaga Moralitas Mahasiswa

Senin, 20 April 2026 | 18:30

...

55 Peserta Ikuti Bimbel Sekolah Kedinasan Gratis dari Pemko Pariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:28

...

BERITA TERKINI

UTBK-SNBT 2026 di UNP Dimulai, 18 Ribu Lebih Peserta Ikut Ujian

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Suporter Ultimatum Manajemen Semen Padang FC Berbenah

Selasa, 21 April 2026 | 17:15

JKA: Ketegasan Pimpinan Kunci Sukses Organisasi Pemerintah

Senin, 20 April 2026 | 18:54
Oplus_0

Padangpariaman Siap Tata kembali Kawasan Wisata Green Talao Park

Senin, 20 April 2026 | 18:45

Padangpariaman Percepat Pemulihan Lahan Pasca Bencana

Senin, 20 April 2026 | 18:39

12 Calon Mahasiswa Asal Pariaman Ikuti Seleksi PUB PASIM

Senin, 20 April 2026 | 18:33

Harlah ke-66 PMII, Wako Pariaman Minta kader PMII Jadi Garda Terdepan Jaga Moralitas Mahasiswa

Senin, 20 April 2026 | 18:30

55 Peserta Ikuti Bimbel Sekolah Kedinasan Gratis dari Pemko Pariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:28

Yota Balad Sampaikan Usulan Penguatan Infrastruktur Irigasi ke Kementerian Pertanian

Senin, 20 April 2026 | 18:26

Kolaborasi Padangpariaman Hadirkan Rumah Layak Huni untuk Tiga Yatim Piatu di Sicincin

Senin, 20 April 2026 | 18:23
Oplus_0

Rahmat Hidayat Ajal Perantau Minang di Pekanbaru Investasi di Padangpariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:19

1.096 Mahasiswa Poltekkes Padang Lakukan PKL di Padangpariaman

Senin, 20 April 2026 | 18:15
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.