Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Sidang Gugatan Ketua DPRD Pasaman Barat Tidak Dihadiri Tergugat

Selasa, 30 November 2021 | 08:49
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Sidang perdana sengketa antara penggugat Ketua DPRD Pasaman Barat, Parizal Afni dengan tergugat Partai Gerindra, Pimpinan DPRD dan Erianto diwarnai tidak hadirannya tergugat dua yakni pimpinan DPRD.

Kuasa Hukum Parizal Afni, Abdul Hamid, saat dikonfirmasi, Senin (29/11/21) mengatakan, sidang perdana ini merupakan sidang agenda pemeriksaan kehadiran para pihak dan dilanjut dengan pembacaan gugatan perkara.

BacaJuga

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

“Sidang awal sudah berlangsung, kami sangat menyangkan pimpinan anggota DPRD Pasbar Endra Yama Putra dan Dalius K tidak hadir dalam persidangan,” katanya.

Ia juga menyampaikan kaliennya Parizal Hafni gugat keputusan DPP Partai Gerindra Nomor : 0612/kpts/DPP-Gerindra/2021 tertangal 08 Juni 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan ketua DPRD Pasbar antara Parizal Hafni dengan Erianto.

“Gugatan ini murni gugatan mencari keadilan dan kalien saya sangat mehormati keputusan partai Gerindra, namun proses mencari keadilan tetap kami lakukan,” terangnya.

Ditanya terkait dengan proses SK pengantian ketua DPRD Pasbar oleh Gubernur Sumbar, Abdul Hamid selaku kuasa hukum Parizal Hafni, mengatakan itu murni kewenangan Gubernur Sumbar.

“Sebaiknya kita harus hormati dulu gugatan yang dilayangkan di pengadilan. Karena, kalau nanti SK keluar dan akhirnya dikemudian hari klien saya menang di pengadilan maka klien saya merasa dirugikan,” terangnya.

Ia beharap dengan adanya gugatan perkara di pengadilan Negeri Pasbar, para pemangku kebijakan menghormati dulu proses pengadilan dengan kata lain menunda SK pergantian Ketua DPRD Pasbar sampai putusan pengadilan ingkrah.

Sementara itu, Ketua DPRD Pasaman Barat Parizal Afni mengatakan pada prinsipnya ia sudah mehadiri sidang perdana ini tetapi masih ada pihak tergugat dua yang tidak hadir pada hari ini dan itu sangat krusial.

“Tergugatnya itu sangat krusial, itu menyangkut pimpinan DPRD Pasbar. Pada prinsipnya gugatan kita sudah dibacakan tapi sayang pimpinan DPRD Pasbar Endra Yama Putra dan Dalius K tidak hadir,” sebutnya.

Ia juga menyampaikan, apabila sidang perkara di pengadilan Negeri Pasbar nanti tidak memihak kepada dirinya, ia akan melakukan upaya hukum yang lain, termasuk kasasi di Mahkamah Agung.

“Pada prinsipnya saya sangat mehormati putusan partai, tetapi apabila saya tidak bersalah harapan agar dicabut putusan tersebut,” harapnya.
(ME/Ub)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

...

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

...

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

...

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55

...

251 Calon Jamaah Haji Padangpariaman Menuju Tanah Suci

Kamis, 30 April 2026 | 17:52

...

BERITA TERKINI

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55

251 Calon Jamaah Haji Padangpariaman Menuju Tanah Suci

Kamis, 30 April 2026 | 17:52

Ikuti Apresiasi Pemda Berprestasi, JKA: Jadi Motivasi dalam Bekerja

Kamis, 30 April 2026 | 17:43

JKA: Pembangunan Tak Boleh Abaikan Kelestarian Lingkungan

Kamis, 30 April 2026 | 17:40

Lapor Ajo, Aplikasi Pengaduan Digital Padangpariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:37

Inovasi Padangpariaman, Bayar Pajak PBB Bisa Online

Kamis, 30 April 2026 | 17:28
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.