Lintassumbar.co.id – Kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) IV Angkek Padusunan periode 2022-2027 dikukuhkan (Pati Ambalau) oleh Ketua LKAAM Kota Pariaman, Genius Umar Rangkayo Rajo Gandam di pelataran Masjid Raya Padusunan, di Desa Kampung Gadang, Senin (17/1/2022) pagi.
H. Murdi Dt. Mangkudun Sati sebagai ketua KAN IV Angkek Padusunan menggantikan Amir Hosen Dt. Bandaro Putiah dalam periode sebelumnya.
Genius Umar Rangkayo Rajo Gandam, mengatakan keberadaan KAN di Kota Pariaman telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pariaman nomor 12 tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kota Pariaman.
“Maka dengan diaturnya KAN dalam Perda tersebut maka keberadaan KAN di Kota Pariaman memiliki legitimasi dan ke-absahan sebagai lembaga kemasyarakat dalam bidang pelestarian adat dan budaya, dan Pemerintah Kota Pariaman dapat melakukan pembinaan agar KAN dapat melaksanakan fungsinya sebagai lembaga adat di nagari,” ujar Genius.
Genius menjelaskan, terbentuknya Lembaga KAN adalah untuk menata keorganisasian ninik mamak, pemangku adat serta masyarakat yang ada di wilayah nagari dalam mengamalkan nilai-nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) serta menggalang partisipasi masyarakat.
Ia menghimbau KAN harus mampu mendidik kembali dan memberikan pengetahuan adat istiadat bagi kaum generasi muda agar memahami dan tetap menjaga sifat-sifat yang sesuai dengan ajaran agama ilIslam dan budaya Minangkabau.
“Peran niniak mamak, alim ulama, dan pemerintah, bak tigo tungku sajarangan adalah peran kemitraan yang sangat strategis dalam menggali potensi sosial masyarakat guna mewujudkan keamanan, ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Genius mengakhiri.(Fadli)