Lintassumbar.co.id – Sejumlah pengelola kafe di Kota Padang kembali dapat peringatan keras dari Pol PP Padang, Sabtu,(15/1/2022) malam. Mereka diduga melakukan pelanggaran penerapan PPKM Level 2 yang masih berlaku untuk Kota Padang hingga (17/1/22).
Dalam pengawasan yang dilakukan oleh Pol PP Padang pada Sabtu malam, sesuai aturan penegakan penindakan, Satpol PP mengawasi kegiatan kafe Flambo yang baru buka dan disampaikan tindakan secara persuasif.
Namun beberapa cafe mendapat teguran keras dan pemilik cafe dipanggil ke Mako Satpol PP dan diproses lebih lanjut.
“Masih lakukan tindakan pelanggaran tentu tempat ini bisa berujung penutupan untuk selamanya, oleh karena itu Senin kita panggil dan kita serahkan ke PPNS,” terang Mursalim Kasat Pol PP Padang.
“Silahkan berusaha namun Kegiatan selama Pandemi telah diatur oleh Perda nomor 1 tahun 2021 dan sanksinya sudah jelas,” tutup Mursalim. (Jamal)
Komentar