Lintassumbar.co.id – SatRes Narkoba Polres Pasbar berhasil menggagalkan pengedaran narkoba jenis ganja seberat 55 kg, Jum’at, (7/1/2022) dini hari. Empat orang yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan polisi saat melakukan operasi penangkapan tersebut.
Kapolres Pasbar, AKBP Aries Purwanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Eriyanto SH dan didampingi oleh Kabag Sumda Polres Pasaman Barat, Kompol Muzhendra, di Simpang Empat, Sabtu (08/01), mengatakan tersangka berhasil ditangkap dalam sebuah operasi oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, pada Jum’at (07/01).
“Tersangka ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat,” sebutnya.
Menurutnya, dalam pengungkapan kasus tersebut di samping para pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 55 paket besar dan satu paket sedang narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan lak ban warna kuning, empat unit telepon seluler jenis Android dan satu unit mobil merk Toyota Avanza.
“Adapun insial pelaku yang masing-masing JB alias S(39), tercatat sebagai warga Jorong Paraman Ampalu Kenagarian Gunung Tuleh dan LS alias L(28), tercatat sebagai warga Jorong Sumba Nagari Ujung Gading,” paparnya dalam kegiatan jumpa pers terkait giat tersebut, di Aula Mapolres Pasbar.
Tersangka selanjutnya, tambah Muzhendra, adalah DA(32), dan DAS(31) yang keduanya tercatat sebagai warga Jorong Tanjung Durian Nagari Rabi Jonggor Kecamatan Gunung Tuleh.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres tersebut.
Berbekal informasi awal tersebut, lanjutnya, kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat hingga berujung pada penangkapan terhadap para pelaku.
“Para pelaku tertangkap tangan ketika membawa dengan menggunkan mobil Avanza Nopol BB 1716 AH warna biru metalik yang dibawa dari daerah Peyabungan Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara menuju dearah Pasaman Barat,” terangnya.
Saat ini, lanjutnya, para tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres setempat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Jika terbukti maka terhadap para tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui atau memiliki informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres tersebut.
“Narkoba adalah musuh yang harus diperangi bersama, di samping dapat merugikan diri sendiri dan orang lain narkoba berpotensi dapat menghancurkan masa depan anak-anak bangsa,” ujarnya.
(ME/Ub)
Komentar