Lintassumbar.co.id – Pasca musibah kebakaran akibat kompor meledak yang terjadi 16 Juni 2021 yang lalu, di Kampung pertemuan Jorong IX Nagari Taruang Taruang, Kecamatan Rao, musibah yang mengakibatkan 1 orang anak berusia 8 tahun (Wahyudi) meninggal dunia dan kakeknya (Dalin), berusia 67 tahun mengalami luka bakar.
Dari kejadian tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Pasaman mencoba mengajukan permohonan bantuan kepada Kementrian Sosial Republik Indonesia.
“Dan, pada 10 Januari 2022 permohonan tersebut disetujui oleh Kementrian Sosial RI untuk diberikan bantuan kepada masing masing korban, besaran bantuan tersebut sebesar Rp .20.000,000, ujar Ikhsan, selaku Kepala Dinas Sosial Pasaman, (21/1).
Saat penyerahan bantuan tersebut, kepada wali kedua korban disalurkan langsung oleh Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS di ruang kerjanya, (20/1).
Lebih lanjut Ikhsan menjelaskan, kepada masing-masing korban diberikan santunan dengan jumlah yang berbeda.
Kepada Wahyudi, Korban meninggal diberikan sebesar Rp 15.000.000, yang diterima langsung oleh orangtua korban, dan kepada Dalin, korban luka bakar diberikan santunan sebesar Rp.5.000.000, yang diterima langsung oleh korban.
Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS saat memberikan santunan tersebut menyebutkan, Pemkab Pasaman turut berduka dan sangat prihatin terhadap musibah yang menimpa dua orang warganya.
“Ini merupakan salah satu ujian dari Allah SWT,
Dengan adanya bantuan dari Kementrian Sosial ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman sangat berterima kasih. Semoga dengan bantuan tersebut, dapat mengobati rasa sedih yang dialami keluarga korban meninggal dan yang kepada luka bakar dapat berobat lebih intensif dan pulih seperti sedia kalanya,” ujar Sabar AS. (Fajar)