Lintassumbar.co.id – Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin menyampaikan jawaban pandangan umum fraksi DPRD tentang 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Kota Pariaman Tahun 202. Jawaban disampaikan pada pada sidang paripurna DPRD Kota Pariaman di ruang rapat DPRD Kota Pariaman , Selasa (22/2).
3 (tiga) Ranperda Kota Pariaman yang disampaikan sebelumnya yaitu Ranperda tentang penyelenggaraan kota layak anak, fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pandangan umum dari masing – masing fraksi terhadap 3 (tiga) Ranperda Kota Pariaman Tahun 2022 antara lain, Fraksi Nasioanl Demokrat yang disampaikan oleh Gusferi Akmal mengatakan bahwa ketiga Ranperda tersebut harus memiliki kejelasan dasar hukum serta azas manfaat dan dampak positif baik bagi masyarakat sebagai objek maupun Pemda sebagai pelaksana atau penegak dari Ranperda tersebut.
Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Harpen Agus Bulyandi memberikan apresiasi kepada Pemko Pariaman yang telah mengusulkan ketiga Ranperda tersebut. Namun demikian, Fraksi Gerindra berharap hal ini tidak hanya sekedar indah pada ucapan melainkan juga dapat merealisasikan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan fasilitas untuk dinikmati anak – anak dengan rasa aman dan nyaman.
Untuk Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, masing – masing fraksi meminta agar dilakukan pencegahan dan pemberantasan secara efektif dan efisien.
“Pemerintah bertanggung jawab melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika,” ujar pria yang akrab disapa Andy Cover tersebut. (Mc)