Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Gelar Dua Sidang Putusan SIP, KI Sumbar Akomodir Hak untuk Tahu

Jumat, 11 Maret 2022 | 19:18
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Dua sidang putusan majelis komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar digelar, Jumat 11 Maret 2022 di ruang sidang utama kantor KI Sumbar Jalan Sisingamaraja Padang.

Sidang putusan sengketa informasi publik (SIP) pertama tentang CSR atau dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TSJL) dengan pemohon Leon Agusta Indonesia dengan termohon PT PLN (persero) Induk Wilayah Sumba dipimpin ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi dan Anggota Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi.

BacaJuga

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat Pemko Pariaman

Putusan KI Sumbar lebih mementingkan mengawal hak publik untuk tahu terutama terkait TSJL di PT PLN (persero) Induk Wilayah Sumbar.

“Memutuskan menerima permohonan pemohon sebagian. memerintah termohon memberikan informasi tentang TSJL yang menjadi kewenangannya dalam bentuk hardcopy dan memerintah termohon memfasilitasi permohonan informasi pemohon kepada yang memiliki kewenangan yaitu PLN Pusat,” ujar Adrian membacakan pada sidang yang terbuka dan dibuka untuk umum.

Atas putusan tersebut Adrian juga mengatakan adalah hak para pihak untuk. keberatan atas putusan register 11/VII/KISB-PS-M-A/2021.

“Ya berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, para pihak berhak mengajukan keberatan paling lama 14 hari kerja sejak putusan diterima,” ujar Adrian.

Sementara sidang dengan agenda pembacaan putusan antara Leon Agusta Indonesia dengan PT Angkasa Pura II Cabang BIM dipimpin Ketua Mejelis Tanti Endang Lestari dengan anggota Majelis Komisioner Nofal Wiska dan Arof Yumardi.

Menurut Panitera Pengganti Tiwi Utami putusan sengketa informasi publik (SIP) itu adalah menerima permohonan pemohom sebagian.

“Memerintahkan termohon memberikan informasi terkait TSJL dan untuk nama penerima dan alamat, Majelis memutuskan mendukung putusan termohon tidak. memberikan. Juga memerintahkan termohon membentuk PPID dan mengupgrading pengelolaan informasi publik mempedomani UU 14 Tahun 2008,” ujar Tiwi.

Adrian mengatakan putusan majelis komisioner terkait SIP dimohonkan Leon Agusta Indonesia lebih mempertimbangkan hak publik untuk tahu.

“Karena KI Sumbar itu lembaga yang diberi kewenangan oleh UU 14 tahun 2008 untuk mengawal keterbukaan informasi publik,” ujar Adrian selaku Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Kata Adrian dari fakta soal kewenangan memberikan informasi terkait TSJL ada pertimbangan majelis untuk memberikan sesuai kewenangan termohon.

“Dan jika tak memiliki kewenangan maka diminta memfasilitasi permohonan ke pihak yang berwenang tentang informasi a quo,” ujar Adrian.

Adrian menegaskan satu poin soal putusan hari ini (Jumat, red) adalah TSJL atau CSR BUMN adalah informasi publik terbuka.

“Konsekuensinya TSJL atau CSR informasi publik terbuka adalah mudah diakses dan mudah dipahami publik,” ujar Adrian. (rls)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat Pemko Pariaman

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:30

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

...

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

...

BERITA TERKINI

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat Pemko Pariaman

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:30

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55

251 Calon Jamaah Haji Padangpariaman Menuju Tanah Suci

Kamis, 30 April 2026 | 17:52

Ikuti Apresiasi Pemda Berprestasi, JKA: Jadi Motivasi dalam Bekerja

Kamis, 30 April 2026 | 17:43
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.