Lintassbar.co.id – Sebagai dampak dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Permen PAN RB) nomor 25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Birokrasi dan sesuai penyetaraan jabatan yang diatur dalam Permen PAN RB nomor 28 tahun 2019, perlu dilakukan evaluasi dan penyusunan ulang Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK)
Berkaitan dengan itu, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur membuka secara resmi kegiatan Evaluasi dan Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, pada Senin (28/3) bertempat di Grand Zuri Hotel Padang.
Kegiatan yang prakarsai oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman ini diikuti sebanyak 105 peserta, yang terdiri dari Kepala Perangkat Daerah dan Camat se Kabupaten Padang Pariaman, serta Pejabat Pengelola Kepegawaian pada masing-masing Perangkat Daerah. Sebagai Narasumber, diundang pejabat dari Kantor Regional (Kanreg) XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru.
Dalam sambutannya, Bupati Padangpariaman Suhatri Bur mengatakan kegiatan ini sangat penting bagi tata kelola pemerintahan dan penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Untuk itu, ia meminta kepada semua peserta untuk mengikuti dengan serius dan tuntas sampai akhir.
“Mengingat pentingnya kegiatan ini, saya berharap kepada semua peserta untuk mengikuti rangkaian kegiatan ini dengan serius. Agar ilmu yang diperoleh, nantinya dapat diterapkan di kantor masing-masing untuk menciptakan birokrasi yang gesit efektif dan efisien,” ujarnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Kepala BKN Kanreg XII beserta Tim, atas kesediaan untuk menyajikan materi Anjab dan ABK pada kegiatan ini. Semoga ilmu yang diperoleh nantinya, dapat diterapkan oleh peserta untuk penyempurnaan sistem organisasi dan prosedur kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Syamsirman melaporkan kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, tanggal 28-29 Maret 2022. Sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah Permen PAN RB nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Apatur Sipil Negara (ASN).
“Kegiatan yang dilakukan ini, di samping untuk penyederhanaan birokrasi, juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” tutupnya. (Release)
Komentar