Lintassumbar.co.id – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat HM Nurnas mengatakan, keterbukaan informasi publik sangat efektif dalam menangkal korupsi di badan publik. Karena, salah satu penyebab korupsi merejala, karena kurangnya keterbukaan informasi publik di lembaga tersebut.
“Kita melihat permasalahan ada pihak tidak ngeh dengan keterbukaan informasi publik, padahal kerja sangat mudah, maka perlu dorongan kepada beberapa pihak yang belum serius mengelola informasi publik,” ujar HM Nurnas politisi Partai Demokrat Sumbar ini dalam Diskusi Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) di Kantor Keterbukaan Informasi Sumbar, Kamis (28/4/2022).
Menurut HM Nurnas, KI Sumbar kalau hanya melakukan sidang sengketa informasi, maka dinilai belum optimal menjalankan tugas dan fungsinya. Karena itu pihaknya mendorong KI Sumbar terus memberikan edukasi dan sosialiasi UU Informasi Publik kepada masyarakat.
“Kita sudah memiliki Perda keterbukaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, maka perlu dilakukan sosialisasi dan penerapan kepada masyarakat, agar perda Informasi Publik dapat berjalan maksimal dengan harapan bahasa penekanan kepada OPD agar ada keterbukaan informasi publik berjalan baik,” ujar HM Nurnas, peraih Anugerah Keterbukaan Informasi Tahun 2020 dari Komisi Informasi Sumbar.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Sumbar Desrio Putra mengatakan, KI Sumbar merupakan ujung tombak pelaksanaan UU Keterbukaan informasi publik, maka Badan publik menggunakan APBD dan APBN pihaknya siap memberikan dukungan anggaran.
“Kita mendorong pemerataan Badan Publik harus terbuka kepada masyarakat, agar standar pelayanan informasi publik harus cepat diterapkan dan kita dukung dari Komisi I. Kita siap mendukung dan back up KI Sumbar dalam semua sektor untuk keterbukaan informasi publik lebih baik,” ujar Desrio Putra.
Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Arief Yumardi mengatakan, Progres Keterbukaan Informasi Publik di Sumatera Barat berada dalam kondisi Fluktuasi, karena masih banyak yang belum paham dan mengerti soal hak masyarakat untuk tahu akan informasi publik dan sejauh mana kewajiban badan publik memberikan informasi publik kepada masyarakat.
“Kita melihat ada hak masyarakat beluk singkron dan banyak informasi publik belum dipahami masyarakat,” ujar Arief Yumardi.
Menurut Arief Yumardi, pihaknya pernah melakukan sengketa informasi publik dimana PPID utama sering mendapatkan permohonan informasi publik.
“Kita selain menjalankan fungsi KI Sumbar serta bagaimana penyampaian informasi publik, hari ini informasi publik bukan hanya kebutuhan publik tetapi keterbukaan informasi publik harus clear tahun dimana akan datang dan bagaimana politikal will kepala daerah untuk badan publik memberikan informasi publik kepada masyarakat,” ujar Arief Yumardi sembari menambahkan.
Bank Nagari sejauh ini belum memiliki PPID
Harapan Arief Yumardi, pihaknya mendorong serta PPID utama harus peran dan PPID pendamping memberikan layanan publik terutama OPD di Lingkungan Pemprov Sumbar, karena hanya 8 OPD berikan laporan informasi publik dari 48 OPD.
“KI Sumbar sangat berat dalam menjalankan fungsi di Sumbar, semoga dukungan dewan Perwakilan Rakyat Daerah, agar dapat mendapatkan informasi publik kpd masyarakat,” ujar Arief Yumardi.
Praktisi Khairul Anwar Tan Marajo mengatakan, pemberian informasi masih kabur, karena perencanaan hanya terbuka semua dan dalam evaluasi pelaksanaan kegiatan belum optimal.
“Komisi Informasi harus membuat standar ukur yang jelas. Sejauh mana Keterbukaan informasi publik kepada masyarakat dan mengharapkan Komisi Informasi Sumbar terus melakukan koordinasi dengan BPM Sumbar untuk mendapatkan hak informasi publik dari masyarakat,” ujar Tan Marajo.
Kepala dinas Diskominfotik Sumbar Jasman Rizal mengatakan, pihaknya melihat sifat masyarakat Sumbar terbuka, namun ada hal secara kelembagaan belum terbuka.
“Ada indikator lain, keterlambatan Keterbukaan informasi publik suatu keniscayaan kepada masyarakat,” ujar Jasman Rizal.
Menurut Jasman Rizal, pihaknya mengalami kendala dari PPID pendamping dimulai dari internal juga mendapatkan dan beberapa hal tidak dapat disampaikan kepada masyarakat.
“Kami sangat mendukung keterbukaan informasi publik, semoga dapat dukungan semua pihak,” ujar Jasman Rizal sembari menambahkan pihaknya bakal mendesak OPD di Lingkungan Pemprov Sumbar untuk memberikan laporan untuk Keterbukaan informasi publik.
Ketua KI Sumbar Noval Wiska mengatakan, pihaknya mendukung keterbukaan informasi publik dan minta OPD dan stakeholder lainnya untuk melakukan keterbukaan informasi masyarakat amat dibutuhkan masyarakat khususnya penggunaan faedah dan negara.
“Kita mengharapkan semua terus mendukung KI Sumbar, agar Sumbar dapat meraih provinsi menuju Informasi Informatif tetapi harus menjadi Provinsi Informatif,” ujar Nofal Wiska.
Tanti Endang Lestari Komisioner KI Sumbar sebagai moderator mengatakan, pihaknya saat ini telah lebih kurang telah 35 permohonan informasi publik.
“Kita menilai masyarakat Sumatera Barat melek informasi publik, karena masyarakat membutuhkaninformasi publik,” ujar Endang Lestari. (rls/fjkip)
Komentar