Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

KI Sumbar Putus Sengketa Antara LAI dengan PT Semen Padang

Jumat, 22 April 2022 | 21:54
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Setelah melalui proses persidangan sengketa infomasi publik (SIP) yang panjang, majelis sidang komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar akhirnya memutuskan perkara sengeketa antara Leon Agusta Institute (LAI) dengan PT Semen Padang (PTSP).

Dalam sidang beragendakan pembacaan putusan yang dilakukan Ketua majelis komisioner memutuskan sebagian permohonan LAI selaku pemohon dikabulkan.

BacaJuga

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda P-RAPBD TA 2026

Mobil Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Pengemudi Tewas

“Majelis juga memutuskan memerintahkan pihak termohon (PTSP, red) untuk memberikan informasi sengketa a quo mengenai laporan keuangan dan publikasi laporan keuangan tentang realisasi pelaksanaan anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan tahun anggaran 2016 sampai 2020 yang sudah diaudit,” ucap Nofal Wiska dihadapan para pihak yang bersengketa, Jumat (22/4).

Dalam sidang ini pun, permintaan pemohon untuk mendapat informasi terkait data penerima manfaat dari Corporate Social Responsibility (CSR), tampaknya tidak dikabulkan.

Sebaliknya, majelis komisioner justru memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi sengketa a quo. Mengenai data penyaluran CSR program kemitraan berupa besaran total secara umum dari tahun 2016 sampai 2020.

“Majelis juga memutuskan dengan memerintahkan termohon untuk memberikan informasi sengketa a quo mengenai data penyaluran CSR program Bina Lingkungan dengan rincian sebagai berikut: tahun 2016-2018 berupa summary per kota kabupaten, sektor dan nilai,” ujar Nofal Wiska didampingi Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi sebagai anggota majelis.

Tidak hanya itu, majelis komisioner juga memutuskan khusus data Program Bina Lingkungan tahun 2019–2020, harus diberikan termohon kepada pemohon berupa summary sesuai penerima manfaat.

Di samping putusan di atas, Nofal Wiska juga menyatakan kalau pihak termohon sebelumnya menyebutkan PTSP itu bukan badan publik, dengan tegas pernyataan itu keliru.

“Sebaliknya PTSP selaku termohon adalah badan publik, sehingga publik berhak tahu beberapa informasi yang menyangkut keterbukaan publik,” pungkas Nofal Wiska. (Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda P-RAPBD TA 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:42

...

Mobil Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Pengemudi Tewas

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:37

...

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:29

...

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:24

...

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:17

...

Bupati Padangpariaman Perjuangkan Lahan Huntara menjadi Huntap

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12

...

Ponpes Nurul Yaqin Kukuhkan 8 Tuangku

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09

...

Lima Kampung Nelayan Segera Hadir di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:41

...

BERITA TERKINI

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda P-RAPBD TA 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:42

Mobil Terjun ke Jurang di Sitinjau Lauik, Pengemudi Tewas

Jumat, 3 Juli 2026 | 22:37

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:29

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:24

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:17

Bupati Padangpariaman Perjuangkan Lahan Huntara menjadi Huntap

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12

Ponpes Nurul Yaqin Kukuhkan 8 Tuangku

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09

Lima Kampung Nelayan Segera Hadir di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:41

Senam Sehat di Kampung Nelayan Meriah

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:39

JKA Apresiasi Nobar Piala Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:32

JKA Minta Kementerian Haji Percepat Pengembangan Asrama Haji di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:28

9.938 KPM Di Kota Pariaman Sudah Menerima Bantuan

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:26
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.