Lintassumbar.co.id – Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, melepas secara resmi sebanyak 97 orang jemaah calon haji Kabupaten Padang Pariaman tahun 1443 H/2022 M. Pelaksanaan kegiatan ritual yang sudah tertunda sejak tahun 2020 tersebut, dilaksanakan di Hall IKK (Ibu Kota Kabupaten) Nagari Parik Malintang Kecamatan Anam Lingkuang, Sabtu (4/6).
Suhatri Bur mengatakan kepada jemaah calon haji untuk selalu mensyukuri segala nikmat yang diterima, salah satunya adalah nikmat kesempatan untuk melakukan ibadah haji yang merupakan rukun Islam yang ke lima.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah, Saya mengucapkan selamat menunaikan ibadah haji kepada 97 orang jemaah calon haji Kabupaten Padang Pariaman. Semoga kita semua diberikan kesehatan oleh Allah SWT untuk bisa beribadah dengan lancar dan tertib. Sehingga nantinya kembali ke tanah air dengan selamat dan memperoleh haji yang mabrur,” ujar Suhatri Bur.
“Syukur Alhamdulillah, pada tahun ini peningkatan pandemi Covid-19 sudah mulai melandai, bahkan di beberapa daerah tidak lagi ditemukan kasus positif Covid-19. Situasi yang membahagiakan ini, juga terjadi di negara lain termasuk Arab Saudi. Sehingga pada tahun ini, kota suci Mekah dibuka kembali bagi umat Islam dari luar untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah,” jelas Bupati yang akrab disapa Aciak itu.
Sebelumnya, Kakan Kemenag Padangpariaman, Syafrizal melaporkan jemaah Padang Pariaman akan bergabung satu kloter dengan 4 daerah, yakni Kota Bukittinggi, Kabupaten Tanah Datar, Kota Pariaman dan Kota Padang.
“Ketika daerah kita belum dilanda Pandemi Covid-19, jemaah calon haji Kabupaten Padang Pariaman yang akan berangkat berjumlah 293 orang. Namun setelah dihentikan selama dua musim haji dan dibolehkan kembali berangkat ke tanah suci. Jumlah jemaah calon haji Padang Pariaman yang dibolehkan berangkat hanya 97 orang jemaah. Hal itu disebabkan adanya pembatasan usia jemaah, yang dibolehkan dengan usia paling tinggi 65 tahun,” ungkap Syafrizal.
Perkiraan pelaksaan haji di tahun ini adalah tanggal 7-12 Juli 2022. Sementara untuk ongkos naik haji tahun ini, Kementerian Agama RI menyepakati Penyelanggaraaan Biaya Haji 2022 (BPIH) sebesar Rp. 39,8 juta per calon jemaah.
Dalam aturan negara kerajaan Arab Saudi ditetapkan, bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 jemaah, terdiri atas 92.825 jemaah kuota haji reguler dan 7.226 jemaah kuota haji khusus. (Release)
Komentar