Lintassumbar.co.id – Polisi Resor Pasaman, Daerah Sumatera Barat telah dirugikan atas pemberitaan salah satu media online ‘KN’ yang beralamat di Jalan Garu No.30 Medan, Dalam berita tersebut, Polres Pasaman secara tendensius dituding (diduga) Tolak Laporan Warga.
“Atas pemberitaan itu, Polres Pasaman merasa sangat dirugikan, karena berita yang disajikan tidak sesuai fakta dan kebenarannya, serta tanpa ada konfrmasi dan uji informasi dari wartawan maupun redaksi medianya,” ujar Kapolres Pasaman AKBP. DR. Fahmi Resa, SIK. MH didampingi Kasat Reskrim AKP. Roni AZ., MH serta Kasi Humas Kompol. Zulkifli, SH, Rabu (1/6) di Lubuksikaping.
Dijelaskan, pemberitaan tersebut berawal dari kronologis pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 12.00 WIB telah datang salah seorang masyarakat atas nama HASALUDDIN PAKPAHAN yang didampingi oleh kuasa hukumnya serta 2 (dua) orang LSM ke ruangan Sat Reskim Polres Pasaman.
“Tidak ada wartawan yang hadir saat itu. Dan Mereka hanya ingin melaporkan perkara pengrusakan tanaman yang terjadi di Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman, yang diduga dilakukan oleh LINGGOMAN, dan kawan-kawan,” kata kapolres.
Dikarenakan HASALUDDIN PAKPAHAN dan LINGGOMAN masing-masing mengaku memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan atas tanah tersebut, atau adanya fakta bahwa lahan tersebut memiliki sertifikat ganda yang dikeluarkan oleh BPN Pasaman, maka penyidik Sat Reskrim menyarankan kepada pelapor, agar perkara tersebut terlebih dahulu dipastikan status kepemilikan atas tanah melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atau Peradilan Tata Usaha Negara.
“Bukan ditolak, namun regulasi dan mekanismenya memang begitu dan hal tersebut sudah disampaikan penyidik kepada pelapor,” terang kapolres.
Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Makamah Agung RI Nomor 1 tahun 1956, pada Pasal 1 disebutkan ”Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu keputusan pengadilan, dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.
Selanjutnya, merujuk pada surat KEJAGUNG RI Nomor B-230/E/Ejp/01/2013, perihal penanganan perkara tindak pidana umum yang objeknya berupa tanah yaitu tentang adanya sertifikat ganda disuatu lahan/tanah tersebut, maka permasalahan tersebut harus dipastikan dulu status kepemilikan atas tanah melalui gugatan perdata/TUN
Kemudian, beber Kapolres, merujuk pada surat telegram Kapolda Sumbar Nomor :ST/321/V/2020, tanggal 14 Juni 2020, dibutir CCC TTK agar penyidik lebih teliti kembali dalam setiap menerima laporan, tidak menerima laporan, pengaduan yang berkaitan dengan permasalahan tanah.
“Pemberitaan itu tendensius dan jelas-jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan ketentuan undang-undang Pers Nomor : 40 tahun 1999, diantaranya pada bagian menimbang, UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.
Professional disini, kata Kapolres meliputi ; pertama dari segi kelembagaan (administrasi), setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka. Untuk penerbitan pers ditambahkan nama dan alamat percetakan (pasal 12).
“Setelah kita buka portal media sosial Dewan Pers, tentang perusahaan pers, ternyata nama media ‘KN’ tersebut tidak ditemukan dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Apakah keredaksinya legal atau abal-abal ? Untuk ini kita sudah layangkan surat ke Dewan Pers dan Komisi Informasi,” ujar Doktor Fahmi Reza.
Selanjutnya, dari segi penyelenggaraan pekerjaan jurnalistik, pers hendaknya berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar.
“Seperti yang kita baca di UU no. 40 tentang Pers, bahwa fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial. Disini, Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik wajib menaati Kode Etik Jurnalistik,” kata AKBP. Fahmi Reza.
Menurutnya, laporan Polres Pasaman ke Dewan Pers dikaitkan ke pasal 1, 2 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Bahwa Media Teradu dinilai telah menghakimi dan narasumber berita tidak jelas/tidak kredibel dan atau tidak berimbang/tidak uji informasi, sebagaimana Pasal 1 dan 3 KEJ.
“Hal ini sangat kita sesali, kenapa Media Online ‘KN’ tersebut langsung menuduh, menjustifikasi dan memberitakan bahwa Polres Pasaman diduga telah menolak laporan warga,” sesal Fahmi Reza lagi.
Kasat Reskrim Roni AZ menambahkan, dari fakta-fakta dan kronologis yang disampaikan Kapolres, maka Polres Pasaman sudah membuat surat laporan dan pengaduan ke Dewan Pers maupun Komisi Informasi, tentang tiga hal, yakni pertama ; Perusahaan Media Online Kompas Nasional tidak terdaftar/terferivikasi di daftar perusahaan media yang diterbitkan oleh Dewan Pers,
Kedua, Media Online Kompas Nasional tidak pernah melakukan konfirmasi dan cross chek atas pemberitaan, serta telah menjustifikasi Polres Pasaman dalam narasi dan judul beritanya yang terbit tanggal 31 Mei 2022, pukul 14.26 Wib., dengan tuduhan bahwa “Polres Pasaman Diduga Tolak Laporan Warga’.
3. Pemberitaan dimaksud dinilai telah menghakimi Polres Pasaman dan jelas-jelas melanggar Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 KEJ, yakni narasumber berita tidak jelas/tidak kredibel, dan atau tidak berimbang/tidak uji informasi.
“Untuk kelanjutannya, apakah masalah ini akan diseret ke ranah hukum pidana atau tidak, kita lihat perkembangannya, sambil menunggu tanggapan dari Dewan Pers dan Komisi Informasi,” kata Kasat Reskrim yang diiyakan Kasi Humas Kompol Zulkifli. (Fajar)
Komentar