Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Kejari Pasbar Tahan 4 Tersangka Korupsi RSUD Pasbar

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 09:16
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id — Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) kembali melakukan penahanan empat orang tersangka terkait perkara dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Pasbar tahun anggaran 2018-2020. Ke empat orang tersebut berinisial AS, LA,TA dan YE.

“Benar, tersangka yang kami tahan merupakan pejabat dan panitia tender pada pembangunan RSUD Pasbar,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Elianto dan Kasi Pidana Khusus Andi Suryadi, Jumat (26/8)

BacaJuga

PKL Tinggalkan Lapak, Satpol PP Padang Lakukan Penertiban

Banjir Terjang Tanah Datar, Tim SAR Evakuasi 5 Warga Tengah Malam

Ia mengatakan, setelah selesai diperiksa sebagai tersangka pada pukul 19.30 WIB dan tersangka ditahan dan dititipkan ke rumah tahanan Polres Pasaman Barat.

Ia menjelaskan penahanan terhadap empat tersangka itu merupakan lanjutan pengembangan penyidikan dalam pembangunan RSUD Pasaman Barat yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018-2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp 134.859.961.000.

Berdasarkan hasil audit ahli teknis kerugian fisik yang ditimbulkan baik dari mark up dan kekurangan volume pekerjaan ditemukan sebesar Rp.20 miliar dan penyidik telah memenuhi dua alat bukti yang cukup keterlibatannya di dalam pembangunan RSUD itu.

Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes COVID-19.

Setelah dinyatakan sehat dan negatif COVID-19 kemudian langsung diantarkan dan dititipkan ke Rutan Polres Pasaman Barat selama 20 hari kedepan.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan sebelas tersangka dalam kasus pembangunan RSUD itu.

Ia mengatakan dari sebelas tersangka itu kami tahan hari ini di antaranya Mantan Kepala Bagian ULP Pasbar inisial AHS dan tiga orang panitia lelang Inisial LA,TA dan YE.

“Sembilan orang diantaranya sudah ditahan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat dan dua orang tersangka HW dan BS sedang memperoleh perawatan di Rumah Sakit karna kondisi kesehatannya,” ulasnya.

Ia menegaskan perkara proyek ini terus dikembangkan dan kemungkinan tersangka baru akan ada kembali dalam waktu dekat.

Keempat tersangka diancam dengan Pasal 2, pasal 3, pasal 5 ayat 2 jo pasal 55 KUHP dan pasal 11 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman paling singkat 1 tahun penjara, paling lama 5 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta dan paling tinggi Rp 250 juta.
(ME/Ub)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PKL Tinggalkan Lapak, Satpol PP Padang Lakukan Penertiban

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:54

...

Banjir Terjang Tanah Datar, Tim SAR Evakuasi 5 Warga Tengah Malam

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:15

...

Longsor dan Jalan Amblas Isolasi 2 Ribu Warga di Limapuluh Kota

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:12

...

Kebakaran Gudang di Banuaran Padang, Damkar Kerahkan 60 Personel

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:33

...

UAS Bakal Meriahkan Rangkaian HUT ke-24 Kota Pariaman

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:28

...

Empat Orang Paskibra Ikuti Seleksi Tingkat Provinsi Sumbar

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:23

...

Maymuspi Terpilih Lagi Jadi Ketua Porbi Padangpariaman

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:19

...

Penghentian Sementara Alat Berat di Jembatan Anduriang, Ini Kata Pemkab Padangpariaman

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:16

...

BERITA TERKINI

PKL Tinggalkan Lapak, Satpol PP Padang Lakukan Penertiban

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:54

Banjir Terjang Tanah Datar, Tim SAR Evakuasi 5 Warga Tengah Malam

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:15

Longsor dan Jalan Amblas Isolasi 2 Ribu Warga di Limapuluh Kota

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:12

Kebakaran Gudang di Banuaran Padang, Damkar Kerahkan 60 Personel

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:33

UAS Bakal Meriahkan Rangkaian HUT ke-24 Kota Pariaman

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:28

Empat Orang Paskibra Ikuti Seleksi Tingkat Provinsi Sumbar

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:23

Maymuspi Terpilih Lagi Jadi Ketua Porbi Padangpariaman

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:19

Penghentian Sementara Alat Berat di Jembatan Anduriang, Ini Kata Pemkab Padangpariaman

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:16

Hadapi Penilaian PKK Sumbar, Nagari Kuranji Hulu Lakukan Goro

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:11

Pemkab Padangpariaman Serahkan Hadiah Lomba Foto Iven Pacu Kuda

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:08
Oplus_0

Pemkab Padangpariaman Buka Kesempatan Beasiswa ke Luar Negeri

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:05

Pemkab Padangpariaman Terima Laham Pengganti BPP Batang Anai

Selasa, 12 Mei 2026 | 18:59
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.