Lintassumbar.co.id — Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) kembali melakukan penahanan empat orang tersangka terkait perkara dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Pasbar tahun anggaran 2018-2020. Ke empat orang tersebut berinisial AS, LA,TA dan YE.
“Benar, tersangka yang kami tahan merupakan pejabat dan panitia tender pada pembangunan RSUD Pasbar,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Elianto dan Kasi Pidana Khusus Andi Suryadi, Jumat (26/8)
Ia mengatakan, setelah selesai diperiksa sebagai tersangka pada pukul 19.30 WIB dan tersangka ditahan dan dititipkan ke rumah tahanan Polres Pasaman Barat.
Ia menjelaskan penahanan terhadap empat tersangka itu merupakan lanjutan pengembangan penyidikan dalam pembangunan RSUD Pasaman Barat yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018-2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp 134.859.961.000.
Berdasarkan hasil audit ahli teknis kerugian fisik yang ditimbulkan baik dari mark up dan kekurangan volume pekerjaan ditemukan sebesar Rp.20 miliar dan penyidik telah memenuhi dua alat bukti yang cukup keterlibatannya di dalam pembangunan RSUD itu.
Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes COVID-19.
Setelah dinyatakan sehat dan negatif COVID-19 kemudian langsung diantarkan dan dititipkan ke Rutan Polres Pasaman Barat selama 20 hari kedepan.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan sebelas tersangka dalam kasus pembangunan RSUD itu.
Ia mengatakan dari sebelas tersangka itu kami tahan hari ini di antaranya Mantan Kepala Bagian ULP Pasbar inisial AHS dan tiga orang panitia lelang Inisial LA,TA dan YE.
“Sembilan orang diantaranya sudah ditahan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat dan dua orang tersangka HW dan BS sedang memperoleh perawatan di Rumah Sakit karna kondisi kesehatannya,” ulasnya.
Ia menegaskan perkara proyek ini terus dikembangkan dan kemungkinan tersangka baru akan ada kembali dalam waktu dekat.
Keempat tersangka diancam dengan Pasal 2, pasal 3, pasal 5 ayat 2 jo pasal 55 KUHP dan pasal 11 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman paling singkat 1 tahun penjara, paling lama 5 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta dan paling tinggi Rp 250 juta.
(ME/Ub)