Lintassumbar.co.id – Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pasaman memfasilitasi pembentukan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia Kabupaten Pasaman 31 Oktober 2022.
Kegiatan diikuti oleh unsur dunia usaha di Pasaman dan dibuka oleh Asisten II Pemkab Pasaman, turut hadir Kepala Bidang PHA Dinas P3AP2KB Sumatera Barat, Kepala Dinas P3AP2KB Pasaman, Kepala Dinas PMPTSP Pasaman, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Pasaman.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Pasaman Yasri Uripsyah melalui siaran pers yang diterima di Padang, Senin menyampaikan pembentukan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia Pasaman merupakan tindak lanjut dari komitmen Pasaman demi menjamin hak-hak anak sehingga pada 2022 mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI sebagai Kabupaten Layak Anak Tingkat Madya.
“Sebagaimana yang diatur dalam kebijakan pusat bahwa kabupaten layak anak mesti mendapatkan dukungan dari semua pihak, salah satunya adalah kerjasama dari dunia usaha,” kata dia.
Ia berharap melalui pembentukan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia Pasaman dapat berkontribusi mendukung terwujudnya Kabupaten Pasaman layak anak.
Dunia usaha yang tergabung meliputi unsur perbankan, perhotelan, percetakan, kuliner, dan UMKM. Ke depan pengurus APSAI Pasaman Terpilih akan difasilitasi untuk berkoordinasi bersama APSAI Pusat karena yang berhak memberikan legalitas tersebut adalah APSAI Pusat.
Selain itu Kabupaten Pasaman juga sedang menyusun Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yang salah satu pasalnya mengatur peranan dunia usaha melalui eksistensi APSAI Daerah.
“Semoga dengan terbentuknya APSAI ini, kerja sama pihak pemerintah dan dunia usaha dalam memberikan upaya perlindungan anak sesuai dengan peranannya mampu membantu pemerintah mewujudkan program Kabupaten Layak Anak di Pasaman,” kata dia.
Sementara Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas P3AP2KB Sumbar Enceria Damanik mengapresiasi dan mendukung Kabupaten Pasaman yang telah memiliki respon cepat untuk melihat peluang dan kesempatan berkolaborasi dengan dunia usaha supaya optimalisasi program perlindungan anak di Sumatera Barat khususnya kabupaten Pasaman dapat terwujud.
“Di Sumatera Barat belum banyak daerah yang mempunyai APSAI daerah, semoga dengan terbentuknya APSAI Pasaman ini dapat memotivasi kabupaten dan kota lain,” kata dia.
Sementara Manajer Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana menilai sinergi dan kolaborasi pemerintah bersama dunia usaha harus semakin erat untuk program perlindungan anak di daerah.
Karena hal tersebut telah dimandatkan dalam Pasal 72 ayat (6) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak. Bahwa peranan dunia usaha dalam perlindungan anak dilakukan melalui, kebijakan perusahaan yang berperspektif anak, produk yang ditujukan kepada anak harus aman untuk anak, dan berkontribusi dalam program tanggung jawab sosial perusahaan.
Sehubungan dengan penyelenggaraan KLA, peranan dunia usaha tersebut difasilitasi melalui satu wadah yaitu Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia disingkat dengan APSAI, dan unsur dunia usaha yang terhimpun ke dalam APSAI merupakan mitra strategis bagi pemerintah daerah.
Ia melihat pelaku usaha di daerah telah berkontribusi dalam program perlindungan anak, namun program tersebut masih berjalan secara parsial dan belum berkelanjutan. Melalui APSAI ini menjadi wadah sinergi dan kolaborasi dunia usaha menyatukan program bersama secara masif untuk perlindungan anak. (Fajar)
Komentar