Lintassumbar.co.id – Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Solok Kota mengungkap tindak pidana pencurian aset negara berupa rel kereta api di Jorong Tembok, Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sabtu (11/3/2023). Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Teguh Prilianto, tersebut mengamankan dua pelaku berinisial N (40) dan D (42), pada Sabtu dinihari pukul 03.00 WIB di lokasi.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, didampingi Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, mengungkapkan, kronologis peristiwa berawal saat ada laporan dari personel Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, bahwa diduga terjadi pencurian rel kereta api oleh masyarakat pada malam hari, sejak Rabu (8/3/2023) hingga Sabtu (11/3/2023).
Dari laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Teguh Prilianto, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dua orang yang hendak mengangkut besi rel kereta api dengan menggunakan becak. Sementara, dua pelaku yang bertindak sebagai pemotong rel, masih diburu.
“Jadi ada empat pelaku. Dua orang berperan sebagai pemotong rel dan dua orang lagi berperan sebagai pengangkut rel, yang diamankan di lokasi. Dua pelaku lainnya masih dalam lidik,” ungkap Ahmad Fadilan.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri, menyebutkan dua pelaku berinisial P dan B mengambil besi rel kereta api dengan cara memotongnya dengan ukuran masing-masing lebih kurang 2 meter dengan menggunakan peralatan 1 set mesin las. Kemudian besi rel kereta api tersebut dipindahkan ke pinggir jalan raya sejauh 5 meter oleh Sdr. H alias U dengan cara mengangkatnya.
Besi rel kereta api tersebut diangkut lagi oleh D ke depan SMPN 2 Kacang Kabupaten Solok sejauh lebih kurang 100 meter dari lokasi menggunakan alat angkut becak sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam miliknya.
“Adapun kerugian yang dialami oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub RI atas pencurian rel kereta api tersebut lebih kurang senilai Rp.45 juta,” ujarnya.
Kedua pelaku, disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Solok Kota untuk proses lebih lanjut. (*)