Lintassumbar.co.id – Menyikapi informasi dari media massa dan keresahan masyarakat terkait dengan penambangan pasir laut tanpa izin di Nagari Tapakih Kecamatan Ulakan Tapakih, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Pelayananan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) menggelar rapat koordinasi lintas Perangkat Daerah dan Stakeholder terkait di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Padang Pariaman, pada Rabu (21/06/2023).
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Satpol PP Syofrion, Kepala Dinas LHPKPP Suhardi, Kepala Dinas Perhubungan Rifki Monrizal, Sekcam Ulakan Tapakih Yusri Rizal, Seknag Tapakih Adnaldi Syam, staf Bapelitbangda, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur serta pelaku usaha yang melakukan penambangan Hj. Desradiah.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala DPMPTP Yutiardy Rivai menyebutkan, berdasarkan informasi dari masyaraka, penambangan pasir laut yang terjadi di Nagari Tapakih tersebut dilakukan oleh pemilik kapal tongkang/pontoon Dewi Ternate 180 Feet.
“Kami mendapat informasi dari rekan media massa dan masyarakat sekitar lokasi bahwa ada penambangan pasir laut di pantai yang disinyalir tidak memiliki izin,” ujar Yutiardy saat memulai rapat.
Ditambahkan Yutiardy, bahwa dari informasi lain disebutkan penambangan dilakukan dalam rangka upaya pemilik kapal tongkang mengeluarkan kapalnya yang terjebak di lepas pantai Nagari Tapakih.
“Untuk mendapatkan informasi yang valid dan akurat, kami sudah berkoordinasi dengan Kasatpol PP, Kepala Dinas LHPKPP, Kepala Dinas Perhubungan dan Camat Ulakan Tapakih. Dari koordinasi tersebut telah direkomendasikan kepada pihak yang melakukan penambangan untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan sebelum persyaratan penambangan diurus sesuai ketentuan,” kata mantan Kadis Kesehatan itu.
Yutiardy menambahkan, bahwa rapat yang dilaksanakan hari ini adalah upaya terencana dalam mengevaluasi berbagai upaya yang sudah dilaksanakan sejak awal bulan Juni lalu.
Dalam penjelasannya, pemilik kapal tongkang menyatakan bahwa mereka memang tidak memiliki izin karena menganggap kegiatan yang dilakukan tidak melanggar aturan regulasi mana pun membuat mereka tanpa beban mengadakan kegiatan penambangan.
“Kami melakukan penambangan dalam rangka menyelamatkan kapal tongkang kami yang kandas, kami merasa tidak ada yang pihak yang dirugikan, makanya kami merasa tidak perlu mengurus izin atau hal lain sekaitan dengan penambangan ini,” jawab Desradiah.
Menanggapi pernyataan pemilik kapal tongkang tersebut, Firmansyah salah seorang pejabat KSOP Teluk Bayur menjelaskan bahwa setiap aktivitas yang berhubungan dengan kapal tenggelam semestinya diurus administrasinya kepada Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Ia juga menjelaskan regulasi yang mengatur permasalahan tersebut.
Sementara itu, Kasat Pol PP Syofrion menyampaikan bahwa pihaknya terlebih dahulu sudah mengingatkan pemilik kapal tongkang ini untuk mengurus izin.
Hal senada juga disampaikan oleh Kadishub Rifki Monrizal bahwa, merujuk regulasi kegiatan yang dimaksud harus memiliki Izin Salvage (kegiatan yang dilakukan untuk memberikan bantuan terhadap kapal atau alat apung lainnya yang mengalami kecelakaan atau dalam keadaan bahaya) dan Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Dikesempatan yang sama, Kadis LHPKPP Suhardi mengingtkan bahwa apa yang dilakukan pemilik kapal tongkang jelas merusak lingkungan sekitar pesisir pantai karena penambangan menggunakan mesin dompeng yang bisa merusak lingkungan pantai Nagari Tapakih.
Setelah melakukan diskusi yang melibatkan seluruh peserta rapat dan menfasilitasi keberlanjutan kegiatan pelaku usaha kedepan, disimpulkan beberapa keputusan hasil rapat sebagai berikut:
1. Penambangan pasir laut oleh pemilik kapal tongkang Dewi Fortuna dihentikan sementara sampai izin penambangan dan terkait masalah perkapalan diurus terlebih dahulu.
2. Semua peralatan penambangan harus dikeluarkan dari lokasi penambangan.
3.Didasari atas masukan pejabat KSOP Kelas II Teluk Bayur yang menjadi perpanjangan tangan Dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI akan membantu proses perizinannya dan DPMPTP siap melakukan pendampingan.
4.Diberikan tenggang waktu 6 (enam) hari sejak hari rapat ini untuk segera mengajukan izin , apabila tidak akan diberikan surat teguran/peringatan tertulis oleh Pihak KSOP Teluk Bayur. (*)
Komentar