Lintassumbar.co.id – Walikota Pariaman, Genius Umar bersama Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin secara kompak hadir dalam Rapat Paripurna DPRD tentang Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kota Pariaman, Senin (28/8/2023).
Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi. Turut hadir, Wakil Ketua DPRD, Efrizal dan seluruh anggota DPRD Kota Pariaman, Forkopimda, Asisten, Kepala OPD, camat, dan perwakilan BUMN.
Walikota Pariaman Genius Umar mengatakan nota penjelasan ini merupakan amanat Kemendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kemendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 yang menyatakan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD Tahun Anggaran yang selanjutnya disepakati dalam bentuk nota kesepakatan KUA dan PPAS.
Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun 2023 yang diajukan ini sebagian besar dari visi dan misi serta 19 program unggulan dari kepala daerah terpilih periode 2018-2023.
APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 merupakan tahapan tahun ke-5 dari periodesasi pentahapan RPJMD tersebut, maka untuk itu dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut: APBD merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat yang tercermin dalam rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan. Program/kegiatan direncanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga anggaran merupakan hasil sinergi Musrenbang Kota Pariaman tahun 2023, rencana kerja pembangunan daerah perubahan (RKPD-P) Kota Pariaman tahun 2023, serta prioritas pembangunan pemerintah pusat dan Propinsi Sumatera Barat.
“Semoga pembahasan APBD ini dapat selesai tepat waktu,” ujar Genius. (*)
Komentar