Lintassumbar.co.id – Delapan Fraksi DPRD Padang Pariaman setujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024.
Nota kesepakatan ditandatangani Wabup Rahmang dan Pimpinan DPRD setelah Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi kemarin, Senin (21/08) di ruang rapat utama DPRD daerah setempat di Pariaman.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Padangpariaman, Rahmang, menyampaikan penetapan rancangan KUA PPAS tahun 2024 menjadi dokumen KUA PPAS ini sudah melalui proses yang panjang dan melewati berbagai tahapan persidangan.
“Yang mana akan menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD Padang Pariaman Tahun 2024,” ungkapnya.
Rahmang menambahkan, dengan telah ditetapkannya dokumen KUA PPAS Padang Pariaman tahun 2024, maka ditetapkan besaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024. Pendapatan Daerah Tahun 2024 katanya, ditetapkan sebesar Rp. 1.377.252.837.012 (satu trilyun tiga ratus tujuh puluh tujuh milyar dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu dua belas rupiah).
“Sementara itu, belanja daerah tahun 2024 sebesar Rp. 1.620.722.773.151 (satu trilyun enam ratus dua puluh milyar tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu seratus lima puluh satu rupiah),” urainya.
Sebelumnya, Delapan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Padang Pariaman menyampaikan pendapat akhir fraksi (stammotivering) atas rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) APBD Padang Pariaman tahun 2024.
Hal yang menjadi titik berat bagi semua fraksi terkait dalam pendapat akhir yang mereka sampaikan adalah terkait dengan Pendapatan Asli Daerah, yang harus menjadi prioritas tahun 2024. (*)
Komentar