Padang – Proses seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Sumbar masih tertahan di tangan Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Padahal proses seleksi KI tersebut sudah tuntas dilakukan oleh Komisi 1 DPRD Sumbar dan nama-nama yang lulus sudah beredar luas di masyarakat sejak setahun lalu dan tinggal diumumkan oleh Ketua DPRD. Berita acara hasil fit propertest tersebut ditandatangani oleh 9 orang anggota komisi 1 DPRD Sumbar, yaitu Sawal, sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar, (PPP), kemudian Maigus Nasir (PAN), Rafdinal (PKS), Desrio Putra (Gerindra), Yunisra Sahiran (Gerindra), Irzal Ilyas (Demokrat), Hendra Irwan Rahim (Golkar), Syafril Huda (PPP) dan Leli Arni (PDIP).
Dari informasi yang santer beredar, Ketua DPRD Sumbar, Supardi, kabarnya enggan mengumumkan hasil seleksi KI Sumbar tersebut karena ingin memaksakan kehendak meluluskan salah satu peserta yang tidak lulus. Sehingga kader Gerindra tersebut menolak mengumumkan nama-nama yang diserahkan oleh Komisi 1 tersebut.
Menyikapi polemik tersebut, pimpinan DPRD Sumbar sudah melakukan konsultasi ke Komisi Informasi pusat pada 20 Oktober 2023. Dari hasil konsultasi tersebut KI pusat menegaskan proses seleksi KI Sumbar oleh Komisi 1 sudah sesuai dengan mekanisme dan tidak ada persoalan. Namun Supardi tetap ngotot dan tidak mengindahkan hasil rekomendasi KI pusat tersebut.
Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah sudah dua kali meminta kepada Supardi agar segera menyerahkan nama-nama hasil seleksi tersebut, namun tidak digubris oleh Supardi. Sehingga gubernur terpaksa memperpanjang masa jabatan komisioner KI yang sebetulnya sudah habis. Namun hingga habis masa perpanjangan, Supardi tetap belum kunjung menyerahkan nama-nama tersebut.
Gubernur Sumbar akhirnya memutuskan tidak menambah masa perpanjangan masa jabatan komisioner KI Sumbar melalui SK pencabutan perpanjangan masa tugas KI Sumbar karena sudah 2 kali meminta hasil seleksi KI Sumbar periode 2023 – 2027 ke Ketua DPRD Sumbar yakni pada Agustus dan Oktober 2023. Namun, hingga batas waktu yang diminta 31 Desember 2023 tak juga kunjung dibalas surat tersebut oleh Ketua DPRD Sumbar.
Alhasil Gubernur terpaksa mengeluarkan SK pencabutan perpanjangan masa tugas KI Sumbar sekaligus mendesak Ketua DPRD segera mengumumkan hasil seleksi KI Sumbar tersebut.
Namun Supardi tetap tidak bergeming. Ia berdalih masih menunggu surat balasan dari Komisi Informasi pusat hasil konsultasi proses seleksi Komisi Informasi Sumbar.
Lalu tertanggal 9 Januari, Komisi Informasi pusat telah menerbitkan surat balasan kepada DPRD Sumbar dimana inti dari surat tersebut menyampaikan jika wewenang absolut terkait penentuan peringat seleksi KI Sumbar ada di komisi 1 yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Sehingga kini tak ada lagi alasan bagi Supardi menunda mengumumkan nama hasil seleksi KI Sumbar.
Menanggapi polemik ini, pengamat kebijakan publik Asrinaldi mendesak Supardi segera mengumumkan hasil seleksi Komisi Informasi Sumbar.
“Tak ada alasan lagi bagi Ketua DPRD Sumbar Supardi masih menunda-nunda mengumumkan hasil seleksi KI Sumbar itu,” ujar Asrinaldi dikutip dari pikiranrakyatnews.
Asrinaldi meminta Supardi untuk mengesampingkan kepentingan diri dan kelompoknya demi kepentingan publik dan Sumbar. (***)