Pariaman – Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yota Balad ikut serta turun ke lapangan bersama dengan Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan dan Ketua KPU Kota Pariaman Ali Unan, dalam rangka memantau “Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK)” yang terpasang di fasilitas umum dan tempat-tempat terlarang di Kota Pariaman, Rabu (17/1/24).
“Penertiban ini tidak akan dilakukan jika peserta pemilu taat aturan dan pengawasan internal dijalankan dengan semestinya”, sebut Yota Balad saat berikan sambutan dalam acara apel penertiban APK dan BK yang dilaksanakan di halaman kantor Bawaslu Kota Pariaman sebelum turun ke lapangan.
Yota Balad meminta kepada Tim Gabungan yang akan melaksanakan penertiban tidak melakukan tebang pilih dalam melaksanakan tugas, semua yang melanggar harus ditertibkan dan dibersihkan agar tidak mengganggu fasilitas dan ketertiban umum.
Menurut Riswan, berdasarkan hasil dari pengawasan mereka ada tempat-tempat atau lokasi pemasangan APK (baliho, spanduk, umbul-umbul) dan BK (poster, stiker) yang harus ditertibkan karena melanggar dari aturan yang telah ditetapkan, seperti memasang APK dan BK di pohon-pohon, taman kota, tiang listrik, tiang telpon, jalur dua, dan fasilitas umum lainnya.
“Sebelum penertiban ini dilakukan, kami sudah menyurati dan memberitahukan kepada para peserta pemilu secara mandiri untuk menertibkan APK dan BK mereka yang melanggar aturan pemasangan, akan tetapi mereka juga tidak peduli sehingga hal ini harus kami laksanakan,” ungkapnya.
Riswan menghimbau seluruh tim untuk bisa bekerjasama dengan sebaik-baiknya, dan semua APK dan BK yang melanggar bisa ditertibkan secara baik-baik tanpa merusak dan dikumpulkan dikantor Bawaslu Kota Pariaman.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ali Unan, bahwa KPU juga sudah melakukan himbauan kepada peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan APK dan BK, tetapi mereka juga tidak mengindahkannya. (*)
Komentar