Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Pertama di Indonesia, Kota Pariaman Bentuk KDEKS

Kamis, 28 Maret 2024 | 20:16
Share on FacebookShare on Twitter

Pariaman — Komite Daerah Ekonomi Keuangan Syariah (KDEKS) Kota Pariaman periode tahun 2024-2027 dikukuhkan. Pengukuhan tersebut langsung dilakukan oleh Penjabat Walikota Pariaman, Roberia bertempat di Aula Balaikota Pariaman, Kamis (28/3/2024).

Direktur Eksekutif KDEKS Kota Pariaman tahun 2024-2027 dijabat oleh Maswar. Pemerintah Provinsi Sumbar telah membentuk KDEKS pada tahun 2022 yang lalu. Untuk kabupaten/kota, Kota Pariaman merupakan daerah pertama di Indonesia yang membentuk KDEKS.

BacaJuga

Satpol PP Tertibkan Lapak Ditinggal Pemilik di Kawasan Pantai Padang

Niniak Mamak Kuranji Gelar Festival Adat Budaya Pauh IX, Upaya Lestarikan Tradisi Minangkabau

Pj. Walikota Pariaman, Roberia mengatakan KDEKS Provinsi Sumbar menjadi role model di seluruh Indonesia.

“Sesuai dengan Undang-udang nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat bahwa karakteristik dan kearifan lokal masyarakat Sumbar bedasarkan Adat Basandi Syarak (ABS), Syarak Basandi Kitabullah (SBK). Kalau hukum telah menetapkan, kita harus melaksanakannya. Untuk mewujudkan norma hukum dan Undang-Undang ABS-SBK, maka pembentukan KDEKS Kota Pariaman merupakan sesuatu yang strategis,” ujarnya.

Sebelumnya, PJ Walikota Pariaman telah memindahkan gaji ASN dari bank konvensional ke syariah pada awal tahun ini.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan gunanya KDEKS dibentuk ini untuk mengkoordinasikan pembangunan ekonomi syariah.

“Kepada yang telah dikukuhkan, ini merupakan sebuah amalan untuk akhirat nanti. Sejalan dengan itu, kita wujudkan di Kota Pariaman ekonomi syariah, keuangan syariah, wisata dan kuliner halal,” terangnya.

Robe berharap ini menjadi wujud nyata untuk menegakan Undang-Undang Provinsi Sumbar dan mengerjakan norma agama, dan keuangan syariah di Kota Pariaman semakin maju. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Satpol PP Tertibkan Lapak Ditinggal Pemilik di Kawasan Pantai Padang

Senin, 13 Oktober 2025 | 22:19

...

Niniak Mamak Kuranji Gelar Festival Adat Budaya Pauh IX, Upaya Lestarikan Tradisi Minangkabau

Senin, 13 Oktober 2025 | 22:17

...

Pemko Padang Siap Gelar Simulasi Gempa dan Tsunami, Libatkan 200 Ribu Warga di 8 Kecamatan

Senin, 13 Oktober 2025 | 22:15

...

Rapat Paripurna DPRD Padang, Wawako Sampaikan R APBD 2026

Senin, 13 Oktober 2025 | 22:14

...

Pemko Padang Tegaskan Komitmen Jaga Keseimbangan Fiskal Lewat Ranperda APBD 2026

Senin, 13 Oktober 2025 | 21:59

...

Oplus_0

Siswi MTsN 1 Pariaman Juara 1 Olimpiade Tingkat Sumbar, Lolos ke Tingkat Nasional

Minggu, 12 Oktober 2025 | 16:23

...

Petani Sungai Kamuyang Dapat Bantuan Irigasi Rp120 Juta dari Kementan

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 19:38

...

Fadly Amran: Batagak Penghulu Bukan Sekadar Seremoni, tapi Tanggung Jawab Besar

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 19:33

...

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.