Pariaman – Sebagai upaya untuk lebih meningkatkan layanan perpajakan Kota Pariaman dan mengoptimalkan penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Pariaman melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pariaman menggelar Rapat Koordinasi bersama Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ada di Kota Pariaman dan pemungut PBB-P2 tingkat Desa/Kelurahan di Balairung Pendopo Walikota, Rabu (3/7).
Pj.Wali Kota Pariaman Roberia saat memberikan arahan, mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta karena telah bersedia memungut pajak dan memberikan kontribusi kepada Pemko Pariaman selama ini.
“PBB-P2 atau BPHTB adalah aspek yang penting bagi Pendapatan Asli Daerah, Penerimaan BPHTB perlu penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan. Oleh karena itu, OPD dan kolektor (pemungut pajak) tetap melakukan pelayanan dengan sebaik mungkin. Begitu juga dengan PPAT, kita berharap akan tetap menjadi sahabat dan bersedia membantu warga Kota Pariaman dalam pengurusan kepemilikan tanahnya,” ungkapnya.
Komentar