Padangpariaman — hari ini menjadi tuan rumah terselenggaranya acara Rapat Kerja Teknis Penanganan Permohonan Informasi pada Pemilihan Serentak tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan mengundang pemateri dari Komisi Informasi Sumatera Barat, serta dari Pusat data dan Informasi Bawaslu RI dan mengundang 19 staf teknis PPID kabupaten dan kota se-Sumbar.
Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, yang menjelaskan bahwa acara ini sebagai upaya untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi dalam satu tahun ke depan.
“Memperkuat pemahaman regulasi-regulasi keterbukaan informasi publik, membentuk sistem percepatan penghimpunan data internal, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pihak internal maupun eksternal dalam penyebaran Informasi Publik,” kata dia.
Selanjutnya pemaparan materi dari Vifner, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Prov Sumbar.
“100 persen terpenuhi dan sesuai. Merupakan harapan kami. Yang kami maksudkan agar setiap SDM Bawaslu kabupaten dan kota mampu memahami alur penanganan permohonan informasi publik, mematuhi dan melaksanakan kewajiban sebagai badan publik, serta memastikan mereka mampu memahami maksud dan mengisi quesioner keterbukaan informasi publik,” jelas anggota Bawaslu Provinsi Sumbar dua periode ini.
Dia lebih lanjut menerangkan harapan, Bawaslu semua tingkatan untuk secara profesional meningkatkan transparansi informasi publik, sehingga mampu menjadi lembaga terpercaya dalam menegakkan demokrasi.
Acara juga diisi dengan penyampaian materi dari komisioner KI Sumbar, Idham Fadhil yang menjelaskan tatacara pengisian quesioner, pentingnya keterbukaan informasi publik bagi sebuah organisasi serta FAQ monitoring dan evaluasi dari KI Sumbar.
Acara ditutup dengan pendampingan evaluasi keterbukaan informasi dari Pusat Data dan Informasi Bawaslu Republik Indonesia, Harry Kurnia Putra. (rel/red)
Komentar