Padang – Tiga register sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumbar berakhir damai. Kesepakatan damai tersebut dicapai dalam proses mediasi yang dilakukan oleh Idham Fadhli selaku mediator, di kantor KI Sumbar, Selasa, 27/8.
Tiga sengketa tersebut yaitu register 04/IV/KISB-PS/2024 antara Pemohon Didi Someldi dengan pihak Termohon SMA Negeri 1 Sumatera Barat, kemudian register 05/IV/KISB-PS/2024 dengan Pemohon Didi Someldi dan pihak Termohon SMA Negeri 3 Batu Sangkar. Sementara register 03/IV/KISB-PS/2024 antara Pemohon Didi Someldi dengan Termohon SMA Negeri Agam Cendikia telah lebih dulu dimediasi dan juga berakhir damai.
Pada proses mediasi yang dilakukan, para pihak berhasil mencapai titik temu dimana ketiga sekolah yang menjadi pihak Termohon bersedia memenuhi semua point permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon.
Idham Fadhli selaku mediator mengapresiasi sikap para pihak yang punya itikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini melalui mediasi.
“Kita mengapresiasi para pihak yang mau menyelesaikan sengketa ini melalui mediasi. Khususnya pihak Termohon yang sangat koperatif dan bersedia memenuhi permohonan informasi yang diminta oleh Pemohon,” ujar Idham Fadhli.
Idham Fadhli menambahkan penyelesaian sengketa melalui mediasi lebih efektif ketimbang penyelesaian secara ajudikasi atau persidangan.
“Mediasi ini lebih efektif, tidak butuh waktu yang panjang untuk penyelesaiannya ketimbang menempuh jalur persidangan yang membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang karena harus melewati berbagai tahapan seperti pemeriksaan awal, pembuktian, kesimpulan hingga putusan. Ini tentu akan menguras energi dan waktu yang panjang,” pungkas mediator profesional lulusan Universitas Gajah Mada ini.
Adapun informasi yang dimohonkan oleh Pemohon yakni besaran iuran, pungutan, sumbangan yang dibebankan kepada pelajar di ketiga sekolah tersebut. Kemudian Pemohon juga meminta informasi seperti apa metode penyediaan catering dan sarapan bagi pelajar, berapa harga per porsi catering di sekolah tersebut.
Permohonan informasi tersebut diajukan oleh Pemohon kepada ketiga sekolah tersebut pada 29 Januari 2024. Namun surat tersebut tidak dibalas oleh pihak sekolah. Kemudian Pemohon mengajukan keberatan ke atasan PPID ketiga sekolah tersebut, namun tetap tidak ditanggapi. Sehingga Pemohon kemudian menggugat ketiga sekolah tersebut ke Komisi Informasi Sumbar. (KISB)