Padang – Sidang Paripurna DPRD Kota Padang berlangsung di Gedung Utama DPRD Aia Pacah pada Rabu 7 Agustus 2024. Acara tersebut menjadi ajang penting untuk membahas dan menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.
Seperti biasa Rapat paripurna, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, juga dihadiri oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar, serta seluruh anggota DPRD Kota Padang.
Lebih lanjut, dikesempatan tersebut Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Padang, H. Djunaidy Hendry, dalam sambutannya menyatakan dukungannya terhadap Ranperda ini. “Kami mendukung penuh Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid. Masjid harus menjadi pusat pembinaan umat dan pusat peradaban di Kota Padang,” ujar Hendry.
Hendry menekankan perlunya perhatian pemerintah dalam pengelolaan masjid. “Masjid harus fokus pada Idarah, Ri’ayah, dan Imarah. Kami juga mendukung adanya Masjid Percontohan di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, pelatihan, dan kemandirian ekonomi umat.”
Fraksi PKS juga berharap agar masjid dapat menggali potensi umat melalui gerakan waqaf produktif. Hendry menambahkan, “Kami berharap masjid dapat menjadi pusat kesejahteraan ekonomi umat. Dengan ini, kami berserah diri kepada Allah SWT dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Semoga masjid-masjid di Kota Padang dapat memainkan peran yang lebih besar dalam mewujudkan visi Kota Padang sebagai kota madani.”
Senada Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Padang juga mengungkapkan persetujuannya terhadap Ranperda ini dengan beberapa catatan penting. “Kami mengapresiasi kinerja Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Padang yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda ini,” ujar Ketua Fraksi PAN.
Fraksi PAN menilai Ranperda ini penting untuk meningkatkan peran masjid sebagai pusat kegiatan sosial, ekonomi, pendidikan, dan budaya. “Namun, kami mengusulkan perubahan judul Ranperda menjadi ‘Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Masjid’. Ini karena Ranperda juga mencakup pemberdayaan masjid untuk peran yang lebih luas,” jelas Ketua Fraksi PAN.
Fraksi PAN juga menekankan pentingnya pengelolaan masjid yang profesional dan berharap Pemerintah Kota Padang memberikan perhatian lebih. “Kami meminta agar kegiatan seperti majelis taklim, remaja masjid, perpustakaan, pendidikan berbasis masjid, dan koperasi diwadahi dengan baik. Kami juga mendorong penyusunan Peraturan Walikota (Perwako) sebagai pedoman operasional,” tambahnya.
Dalam hal pengurusan jenazah, Fraksi PAN berharap agar pemerintah memberikan perhatian lebih. “Kami mengusulkan agar OPD terkait melakukan pengawasan intensif agar masyarakat dapat mengurus jenazah dengan baik,” katanya.
Ketua Fraksi PAN sambil menyatakan setuju terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Wali Kota Padang, Andree Algamar, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran masjid yang tidak hanya sebagai tempat ibadah tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan keagamaan. “Masjid yang dikelola dengan baik tidak hanya menjadi pusat dakwah, tetapi juga barometer kegiatan agama dan sosial, serta mendukung pemberdayaan masyarakat,” ungkap Andree.
Andree Algamar berharap Ranperda ini dapat mewujudkan Masjid Paripurna di Kota Padang, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana memadai. “Masjid harus menjadi tempat untuk berbagai kegiatan keagamaan dan sosial. Saya mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam pengelolaan masjid,” tambahnya. (*)