Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Mobil Vs Kereta Api di Pariaman, Satu Orang Meninggal

Jumat, 16 Agustus 2024 | 10:49
Share on FacebookShare on Twitter

Pariaman – Kecelakaan antara Kereta Api Pariaman Ekspres relasi Padang – Naras dengan 1 unit mobil Mobilio di Desa Marabau, km 56+200/300 antara Kuraitaji – Pariaman terjadi Jumat (16/8) pukul 07.11 WIB. Akibat kecelakaan tersebut, satu orang penumpang mobil tewas di tempat.

Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat M. As’ad Habibuddin mengatakan, menurut info sementara, terdapat 3 orang penumpang mobil dimana 1 orang meninggal dan 2 orang dalam kondisi luka berat.

BacaJuga

Remaja Terpapar Konten Negatif, Yusri Latif Serukan Penguatan Moral

BNNP Sumbar Musnahkan Puluhan Kg Ganja Kering, 5 Tersangka Diamankan

Adapun KA (B2) Pariaman Ekspres tidak mengalami kerusakan dan dapat melanjutkan perjalanan kembali pada pukul 07.21 WIB.

“KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” ujar As’ad.

As’ad menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” katanya.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup As’ad. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Remaja Terpapar Konten Negatif, Yusri Latif Serukan Penguatan Moral

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:44

...

BNNP Sumbar Musnahkan Puluhan Kg Ganja Kering, 5 Tersangka Diamankan

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:42

...

Semen Padang FC Latihan Perdana, Baru 11 Pemain Hadir Termasuk Rekrutan Baru

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:40

...

Padang Hapus Denda PBB P2, Berlaku hingga 31 Agustus 2025

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:38

...

Semen Padang Lepas Gala Pagamo, Persebaya Jadi Tujuan Berikutnya?

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:35

...

Monev Keterbukaan Informasi 2025, Pemprov Sumbar Targetkan 30% OPD Informatif

Selasa, 8 Juli 2025 | 09:54

...

Rahmat Saleh : Dunia Pendidikan Jadi Awal Regenerasi Petani Muda

Senin, 7 Juli 2025 | 22:00

...

Rotasi di Polda Sumbar: Kapolda Pimpin Sertijab Pejabat Strategis

Senin, 7 Juli 2025 | 21:57

...

BERITA TERKINI

Remaja Terpapar Konten Negatif, Yusri Latif Serukan Penguatan Moral

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:44

BNNP Sumbar Musnahkan Puluhan Kg Ganja Kering, 5 Tersangka Diamankan

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:42

Semen Padang FC Latihan Perdana, Baru 11 Pemain Hadir Termasuk Rekrutan Baru

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:40

Padang Hapus Denda PBB P2, Berlaku hingga 31 Agustus 2025

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:38

Semen Padang Lepas Gala Pagamo, Persebaya Jadi Tujuan Berikutnya?

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:35

Monev Keterbukaan Informasi 2025, Pemprov Sumbar Targetkan 30% OPD Informatif

Selasa, 8 Juli 2025 | 09:54

Rahmat Saleh : Dunia Pendidikan Jadi Awal Regenerasi Petani Muda

Senin, 7 Juli 2025 | 22:00

Rotasi di Polda Sumbar: Kapolda Pimpin Sertijab Pejabat Strategis

Senin, 7 Juli 2025 | 21:57

Truk Bermuatan Berat Terbalik di Panorama Dua Padang, Diduga Rem Blong

Senin, 7 Juli 2025 | 21:54

Bupati Padangpariaman Tegaskan Pembatalan Pekan Kebudayaan Terkait Efesiensi Anggaran

Senin, 7 Juli 2025 | 08:25

Katumbak Anak Abak Meriahkan Acara Puncak Budaya Hoyak Tabuik Piaman

Senin, 7 Juli 2025 | 06:18

Turis Mancanegara Antusias Saksikan Tabuik Piaman

Senin, 7 Juli 2025 | 06:14
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.