Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Polisi Ciduk Dua Kurir Narkoba dengan BB 10 Kilogram Ganja di Bukittinggi

Jumat, 9 Agustus 2024 | 17:25
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi kembali menggagalkan peredaran 10 Kg Ganja pada Rabu 7 Agustus 2024.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka, dan Barang Bukti (BB) 10 Kg Ganja kering dalam kasus ini.

BacaJuga

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

“Kedua tersangka ini berinisial RR (18) dan LP (17). LP masih di bawah umur,” ungkap Yessi didampingi Kasat Narkoba AKP Syafri, dan Kasi Humas Iptu Marjohan, Jum’at 9 Agustus 2024 di Mapolresta Bukittinggi.

Yessi menuturkaan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan kemudia berhasil menangkap kedua pelaku, di sebuah rumah di Lakuang, Kelurahan Pulai Anak Aia, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS), sekira pukul 00.15 WIB.

Di dalam rumah RR, Polisi menemukan barang bukti 4 KG Ganja. Dari interogasi kepada dua tersangka, mereka menyebutkan jika kedua pelaku ternyata telah mengirim enam paket lain lewat ekspedisi JNT dengan tujuan Bekasi, Jawa Barat.

“Setelah menggelar koordinasi bersama pihak JNT Padang, kami berhasil menemukan barang bukti kedua sebanyak 6 Kg lagi, sehingga total barang bukti menjadi 10 Kg,” ucap Yessi.

Ganja Berasal dari Penyabungan

Yessi menjelaskan, kedua tersangka mendapatkan Ganja tersebut dari Penyabungan, Sumatera Utara, dan dijemput oleh pelaku dari Bukittinggi pada Sabtu 3 Agustus 2024.

Jumlah Ganja yang dibawa yakni 13 paket. Sesampai di Bukittinggi, tiga paket lainnya diambil tersangka berinisial R alias PGL, kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai otak pelaku.

“Saat kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka R, ia menuturkan diimingi upah sebesar Rp4 juta,” terang Yessi.

“Kapolresta juga menyebutkan, Tersangka RR akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, dan Pasal 114, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan maksimal 20 tahun. Sementara yang di bawah umur, nanti lewat sistem peradilan anak,” sambungnya.

Saat ini, kedua kurir dan pengedar tersebut telah ditahan di Mapolresta Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut, pungkasnya.(**)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:06

...

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:03

...

Pemko Pariaman Tenis Bareng Kodaeral II Padang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:00

...

Andika Kharisma P dan Putri Zafira Terpilih Jadi Duta Genre Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:57

...

Lestarikan Budaya Lokal, Pemko Pariaman Gelar Festival Maantaan Sambareh

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:54

...

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

...

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

...

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

...

BERITA TERKINI

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:06

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:03

Pemko Pariaman Tenis Bareng Kodaeral II Padang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:00

Andika Kharisma P dan Putri Zafira Terpilih Jadi Duta Genre Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:57

Lestarikan Budaya Lokal, Pemko Pariaman Gelar Festival Maantaan Sambareh

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:54

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.