Padang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, memeriksa anggota DPRD Sumbar, Benny Saswin Nasrun, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Jumat 30 Agustus 2024. Pemeriksaan tersebut hanya berselang dua hari usai politisi Demokrat tersebut dilantik sebagai anggota DPRD Sumbar, Rabu, 28/8.
Benny diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan tipikor penyalahgunaan fasilitas pemberian kredit modal kerja dan bank garansi oleh BNI. Penyidikan kasus tersebut berdasarkan SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024.
Dari pantauan media, Beny Saswin Nasrun datang sendiri memakai baju kemeja putih ke Kantor Kejari Padang jam 09.00 WIB dan meninggalkan kantor pada pukul 12.20 WIB.
“Iya. Diperiksa sebagai saksi,” ucap Kasi Pidsus Kejari Padang Yuli Andri kepada media singkat.
Sementara itu Kajari Padang Dr Aliansyah saat ekspose peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, di kantor Kejari Padang mengatakan, kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 34 miliar. Saat ini sudah masuk dalam ranah penyidikan.
“Sejumlah pihak yang terlibat sudah kita panggil dan dimintai keterangan,” pungkasnya. dikutip dari majalah intrust. (***)